Ongkos Kapal Bantuan Logistik Lombok Tidak Gratis Lagi

34
Bantuan logistik ke Lombok terus berdatangan melalui pelabuhan Lembar hingga saat ini, Senin (27/8/2018).

OPERATOR KAPAL SIAP BANTU ASAL ADA SURAT DARI PEMERINTAH

LEMBAR – Tanggap darurat bencana gempa yang telah dinyatakan selesai oleh pemerintah daerah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedikit banyak berdampak pada pelayanan bantuan logistik yang melalui jalur laut baik dengan kapal maupun angkutan penyeberangan. 

Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar, Capt. M. Hermawan membenarkan, status tanggap darurat bencana gempa di Lombok telah dinyatakan berakhir sejak tanggal 25 Agustus kemarin itu sedikit berdampak dalam layanan pengapalan maupun pengangkutan bantuan logistik dengan penyeberangn kapal Ferry terkait ongkos kapal ataupun jasa kepelabuhan sebagai PNBP  Pasalnya, selama masa tanggap darurat gempa segala pengangkutan melalui kapal maupun mobil atau truk lewat Ferry mendapat prioritas layanan secara gratis.

“Memang selama dalam masa tanggap darurat bantuan logistik digratiskan dari biaya jasa kepelabuhan dan pengapalannya tapi itu berakhir pada tanggal 25 Agustus dan kebetulan pada tanggal 26/8 ada kapal yang membawa bantuan milik Kementrian Sosial ya kita koordinasi dulu dan kebetulan sama GM ASDP diberi kebijakan separuh harga,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga  Jasa Raharja Pamekasan Gelar Aksi Simpatik di Pos PAM Kabupaten Sampang

Untuk saat ini, sudah tidak ada lagi karena permintaan pemerintah kepada pengusaha angkutan kapal telah berakhir kecuali dari Kementerian ataupun dari Gubenur memerintahkan akan kita laksanakan.

“Yang jelas, kita di pelabuhan mendukung isi kebijakan bila diperintahkan gratis ya gratis, separuh ya separuh,” akunya.

Membantu percepatan pasti, membantu kelancaran pasti kalau kemarin ada kebijakan itu karena komunikasi dengan operator kapal terbangun baik makanya kita minta tolong untuk bantuannya dengan dasar surat dari Gubenur.

“Tapi kalau terus-terusan minta tolong kan ngak berani karena mereka itu bisnis oriented. Jika ada surat lagi jelas kita laksanakan,” jelas Hermawan.

Pada dasarnya, KSOP Lembar itu mensosialisasikan surat dari pemerintah terkait tanggap darurat tersebut kepada pengusaha operator kapal agar sebisa mungkin membantu meringankan beban pemberi bantuan.

“Selama ada surat ketetapannya insya’alloh tidak ada masalah yakin operator akan membantunya karena mereka butuh pegangan secara administrasi,” ucap Hermawan.

Sedang, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Lembar, Danny Anggoro mengaku, kita sudah musyawarah bahwa pelaksanaan pemberian angkutan gratis untuk mengangkut bantuan bencana itu bergantung pada putusan yang dicanangkan oleh Gubenur NTB dimana berakhir pada 25 Agustus kemarin, tapi bagi kami itu bukan harga mati ketika empati atau simpati masyarakat masih mengalir melewati lintasan penyeberangan kita siap berkoordinasi semaksimal mungkin.

Baca Juga   Kapolres , Kadishub dan Jasa Raharja Kunjungi Pos Pengamanan dan Kegiatan Ramp Check Kendaraan di Terminal tawang Alun Jember

“Kami tetap akan memberi kemudahan dan prioritas untuk pengangkut bantuan agar tidak ada hambatan namun bagi yang tidak mampu membayar ongkos penyeberangannya tidak menutup kemungkinan kita akan megratiskan kembali,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Danny, kami juga berharap agar ada ketetapan kembali dari pemerintah sehingga dengan dasar ketetapan itu akan kita jadikan dasar pertanggungjawaban secara manajemen pada perusahaan kita masing-masing. Pada prinsipnya, Gapasdap tidak keberatan memberikan fasilitas gratis bagi mobil atau truk pengangkut bantuan logistik untuk warga Lombok selama secara manajerial juga bisa dipertanggung jawabkan.

“Ya untuk administrasi kita sebagai pertanggungjawaban ke kantor pusat minimal kita di suratin atau diajak bicara,” tandas Danny.

Sementara itu, Kadishub Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia mengatakan, bahwa daerah ini tidak membatasi niat baik dari semua pihak dalam membantu korban gempa sedang terkait masa tanggap darurat bencana di Lombok itu, pemerintah daerah sekarang ini telah bersurat kepada pemerintah pusat dan menunggu kebijakannya untuk menyatakan kembali Lombok dalam masa tanggap darurat bencana sehingga bisa membantu arus bantuan logistik yang masuk melalui jalur laut maupun penyeberangan.

Baca Juga  Jasa Raharja Gelar FGD Arus Mudik Wilayah Kabupaten Malang

“Kita telah bersurat ke pusat dulu untuk minta perpanjangnya dan nanti kita lihat keputusan dari pusat,” terangnya.
Dan kalau ditanya, berapa lama keputusan itu, kami tidak tahu karena tergantung putusan dari pemerintah pusat.

“Kita tidak tahu sampai kapan putusannya, yang jelas kita telah bersurat,” tegas Bayu. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE