Syahbandar Perak : Urus Sendiri Buku Pelaut Satu Hari Terbit

1405
Suasana pelayanan di ruang pelayanan satu atap Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.

SURABAYA – Genap seminggu pelayanan Buku Pelaut bisa jadi dalam waktu satu hari di Kantor Syahbandar Tanjung Perak. Hal itu diungkapkan Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Ir. Dwi Budi Sutrisno, M.SC bahwa progress pelayanan ditempatnya mengalmai peningkatan yang tentunya sangat diharapkan masyarakat.

“Sudah satu Minggu ini pelayanan Buku Pelaut sudah semakin cepat, saya pantau terus di website dan wawancara dengan operator ditemukan tidak ada lagi penumpukan berkas dan bertele-tele,” ujarnya, Sabtu (5/1/2019).

Menurut Dwi, artinya setiap berkas yang masuk langsung diinput dan disetujui, kalau pemohon langsung membayar maka operator akan langsung mencetak dan bisa segera diserahkan. Dan proses cepat ini sendiri sesuai dengan standar pelayanan penerbitan buku pelaut namun selama ini belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.

“Kami berupaya meningkatkan pelayanan penerbitan buku pelaut yang semula bisa berhari-hari atau pemohon 2 dua kali datang saat ini sudah berhasil selesai dalam 1 hari jika berkas lengkap dan sudah bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Dwi.

Baca Juga  Jasa Raharja Madiun Geber Kunjungi PO Bus Imbau Keselamatan dan Perlindungan Penumpang
Saat pengesahan buku pelaut dilakukan oleh petugas kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.

Sementara itu, terpisah, Kasie Kepelautan Kantor Krsyahbandaran Utama Tanjung Perak, Capt. Faizal DESS mengatakan, kami telah menyediakan layanan aplikasi Cloud SMS Gateway Nusa SMS untuk mempermudah layanan sistem buku pelaut. Untuk itu, saya ingin mengedukasi masyarakat bahwa semua pelayanan publik saat ini sudah secara online sehingga masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap pemohon buku pelaut dibutuhkan memiliki akun untuk bisa masuk ke sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

https://youtu.be/0Uqa1ttFXts

“Tak jarang kami masih menemui masyarakat yang buta teknologi atau gaptek yang dapat menghambat pelayanan by online tersebut,” katanya.

Sehingga kami berharap sekali, masyarakat lebih cerdas untuk mengikuti perkembangan jaman dierah pelayanan berbasis teknologi. Karena diera berbasis teknologi maka pemohon harus memiliki email, syukur-syukur memiliki HP adroid sehingga dapat dengan mudah mengakses dan tahu hasil permohonannya.

“Tentunya dipastikan paket datanya ada, jika syarat-syaratnya dipenuhi maka akan mempercepat pelayanan,” terang Faizal.

Selama ini, Faizal mengaku, untuk pengurusan buku pelaut sendiri sudah berjalan dengan baik namun Syahbandar menghendaki pelayanan itu bisa selesai dalam waktu satu hari. Dan perlu diingat oleh masyarakat bahwa pelayanan buku pelaut sudah tidak lagi dilayani secara manual baik pemberkasan maupun pembayaran biayanya.

Baca Juga  KSOP Tanjung Perak Keluarkan Notice To Marine Atas Tenggelamnya TB Samudra Sindo II

“Kami diperintahkan kepala kantor untuk mempercepat realisasi pelayanan buku pelaut dan itu sudah kita buktikan tapi dengan catatan ada kerjasama yang baik dengan pemohon untuk memenuhi syarat dan by online sebab info pelayanan akan disampaikan melalui SMS gateway,” paparnya.

Disamping itu, Faizal melihat, dari permohonan ratar-rata 40 per harinya, dengan diberlakukan sistem online untuk pelayanan buku pelaut yang diterapkan kantor Syahbandar sepertinya tidak memberi ruang bagi percaloan.

“Saya harap masyarakat mengurus sendiri jangan melalui calo karena biayanya pun murah dan cepat “ tandasnya.

Untuk diketahui, syarat permohonan buku pelaut yaitu, KTP Asli, Akta Kelahiran, SKCK dari Kepolisian, Surat keterangan sehat, Membuat akun permohonan di www.pelaut.dephub.go.id dan diserahkan ke loket layanan buku pelaut kantor Syahbandar Tanjung Perak untuk dilakukan verifikasi setelah itu foto jika sudah lengkap. Kemudian data pemohon lalu diimput dalam layanan online dan selanjutnya pemohon akan mendapatkan kode billing pembayaran yang harus dilakukan di Bank terdekat.

“Dari bukti pembayaran itu ditunjukkan ke petugas layanan di ruang pelayanan satu atap sebagai dasar untuk diterbitkannya Buku Pelaut sesuai nama pemohon “ pungkas Faizal. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE