Bambang Haryo : Penanganan Kecelakaan KM Santika Nusantara Ranahnya PPNS

53
Bambang Haryo Soekartono (kiri) saat lakukan kunjungan di pos evakuasi kecelakaan kapal KM Santika Nusantara di terminal penumpang kapal laut GSN Tanjung Perak, Senin (26/8/2019).

BILA DITEMUKAN ADA UNSUR PIDANA BARU URUSAN KEPOLISIAN

SURABAYA – Kejadian kecelakaan kebakaran kapal motor (KM) Santika Nusantara Empat hari lalu di perairan Tenggara pulau Masalembo yang menelan korban 3 (tiga) orang meninggal dan 308 (tiga ratus delapan) korban selamat sesuai data yang dilansir Basarnas menjadi perhatian banyak pihak.

Anggota komisi V DPR-RI, Bambang Haryo Soekartono mengingatkan, terhadap kejadian kebarkaran kapal KM Santika Nusantara itu penangananannya sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak tumpang tindih. Dia menyebut, kecelakaan itu murni menjadi tanggung jawab pihak kesyahbandaran untuk melakukan pengusutan terhadap faktor penyebabnya yang nantinya akan menjadi dasar Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sebenarnya apa yang telah terjadi penyidik pegawai negeri sipil.

“Penyudik PPNS lah yang harus menyelidiki karena kasus ini murni kecelakaan di laut yang menjadi tanggung jawab Mahkamah Pelayaran bukan unsur pidana, Jadi tidak serta merta persoalan ini dibawa ke Kepolisian,” katanya disela mengunjungi posko kecelakaan KM Santika Nusantara di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (26/8/2019).

Bambang Haryo saat memperhatika data jalannya evakuasi kirban KM Santika Nusantara yang terpampang di papan infirmasi.

Hal itu diutarakan Bambang, karena ada indikasi persoalan ini menjadi kasus pidana akibat meninggalnya 3 (tiga) orang korban kebakaran kapal tersebut. Padahal, menurutnya tiga orang yang meninggal merupakan korban dari sebuah kecelakaan kapal laut yang notabene ada aturan khusus yang mengatur terkait kejadian tersebut di dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

“Jadi kejadian itu ada dalam aturan pelayaran yang diatur dalam undang-undang khusus. Tapi kalau nanti ditemukan ada unsur pidana tentu akan diserahkan kepada pihak Kepolisian,” tandas Bambang.

Bambang juga memberikan apresiasi kepada pihak pelayaran pemilik KM Santika Nusantara, dari kejadian itu, hampir seluruh alat keselamatan bekerja sesuai fungsinya yang dimanfaatkan para korban untuk upaya menyelamatkan diri, hal itu tampak pada saat KM Dharma Ferry VII menyelamatkan para korban dari lifepraft yang mengembang sempurna.

“Saya apresiasi tterhadap pelayaran karena telah memperhatikan alat keselamatan di kapal masih berfungsi sempurna,” ungkap Bambang.

Disamping itu, Bambang mengingatkan, stirilisasi penumpang kapal harus lebih ditingkatkan khususnya di seratus an lebih pelabuhan yang sudah berstandar Internasional yang sudah menjadalankan ISPS Code seperti salah satunya Tanjung Perak. Dengan begitu, muatan kapal yang dipicu menjadi penyebab kecelakaan kapal KM Santika Nusantara dapat diminimalisir, dan tidak akan berulang terus seperti yang sudah-sudah.

“Perlu lebih ditingkatkan terkait stirilisasi penumpang dan barang muatan seperti muatan truk yang hendak naik ke kapal,” imbuhnya.

Baca Juga  23 Tahun JLS Jatim Tak Rampung, LaNyalla Berharap Jadi Prioritas Kepala Daerah Mendatang  

Selain itu, Bambang juga mengaku, keterbatasan yang dimiliki Basarnas perlu lebih diperhatikan lagi sebagai upaya mempercepat respon setiap terjadi keadaan darurat khsusnya yang terjadi di tenggah laut sehingga perlu adanya sejenis pangkalan yang berada di posisi Masalembo agar bisa lebih reaktif.

“Sering sekali saya sampaikan bahwa anggaran Basarnas itu tidak bisa dipangkas-pangkas agar lebih optimal fungsinya. Serta perlu adanya dua pos Basarnas baik di Masalembo mewakili wilayah Indonesia bagian Timur, dan di Belitung mewakili bagian Barat,” pungkasnya.

Tampak masyarakat yang usai melaporkan keluarganya yang belum ada kabarnya sebagai penumpang kapal hingga saat ini di posko Basarnas.

Sementara itu, Kepala Kantor SAR Surabaya, Prastya Budiarto saat menerima kunjungan Bambang Haryo mengatakan, upaya pencarian hingga saat ini masih dilakukan terhadap para korban kebakaran KM Santika Niusantara hingga selama 7 (tujuh) sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan SOP pencarian dilakukan selama tujuh hari, dan kita upayakan semua korban bisa ketemu sebelum tujuh hari,” katanya.

Untuk itu, Prastyo menambahkan, upaya pencarian itu tidak hanya dilakukan menggunakan kapal Basarnas, pantauan dari udara pun juga dilakukan sebagai upaya optimal dalam melakukan pencarian korban.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kepala Jasa Raharja dan Pembina Samsat Lakukan Audiensi Bersama PJ Walikota Kediri

“Kita memaksimalkan pencarian yang juga menggerakkan potensi SAR dalam hal ini kapal-kapal nelayan untuk membantu mencari kalau kemungkinan masih ada korban lain sesuai dengan yang telah terevakuasi hingga saat ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Update data korban KM Santika Nusantara yang sudah dievakuasi Tim SAR gabungan, hingga Minggu (25/8/2019) pukul 15.30 WIB :

1. Dievakuasi KM Dharma Fery 7 = 64 orang Selamat.
2. Dievakuasi KM Spill Citra = 23 orang Selamat.
3. Dievakuasi KN Cundamani ke Tg Perak = 53 orang Selamat & 3 orang MD.
4. Dievakuasi KM Putra Tunggal 8 ke Kalianget = 161 orang Selamat.
5. Dievakuasi KN SAR Laksmana dr Masalembu ke Surabaya = 5 orang Selamat.
6. Dievakuasi nelayan Lamongan ke pelabuhan Brondong = 2 orang, dg rincian :
a. Samuji (37) asal Blitar
b. Sigit (54) asal Kediri

Total yang Terevakuasi = 311 orang. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE