Demi Keselamatan Pelayaran, Buffer Area Truk Disediakan Pelabuhan Tanjung Perak

110

SURABAYA – Upaya penertiban truk muatan kapal Roll On – Roll Off (RORO) di pelabuhan Tanjung Perak telah selangkah dilakukan dengan menyediakan buffer area dan telah disepakati sebagai lini pemeriksaan kendaraan tersebut sebelum menaiki kapal yang dipastikan tak melebihi batas muatan maksimal 20 ton.

“Ya. Empat jam sebelum jadwal keberangkatan kapal, truk muatan harus masuk area buffer dulu. Kami tidak menoleransi muatan yang melebihi ketentuan maksimal 20 ton. Hanya berat maksimal 20 ton yang dapat masuk area pelabuhan,” kata CEO PT Pelindo III Regional Jawa Timur, Onny Djayus, selasa (12/11/2019).

Onny menyebut, Buffer Area yang telah disediakan PT Pelindo III Regional Jawa Timur untuk lokasi parkir truk/kendaraan muatan, sebelum masuk ke pelabuhan yang comply International Ship and Port Security Code (ISPS Code) tersebut berada di Jl Kalimas Surabaya. Selain sebagai tempat parkir sementara, Buffer Area tersebut juga digunakan untuk pemeriksaan terpadu, sekaligus pengecekan terhadap tiket, jenis muatan, dimensi, hingga kelengkapan STNK dan SIM pengemudi.

Baca Juga  Samsat Jember Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor

“Pemeriksaannya dilakukan Tim Gabungan. Dari pelaksanaan pengecekan itu, nantinya menghasilkan dokumen yang ditandatangani oleh OP (Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, red),” lanjut Onny.

Dokumen yang telah ditandatangani OP tersebut, menjadi tanda bukti yang harus ditunjukkan pada saat kendaraan memasuki gerbang utama (Main Gate) Terminal Jamrud. Setelah dokumen yang ditunjukkan diyakini benar dan sesuai prosedur ketentuan, selanjutnya dilakukan penimbangan.

“Kalau didapati lebih dari 20 ton, petugas gabungan mengarahkan kendaraan tersebut ke buffer area untuk mengurangi muatannya,” tambahnya.

Sementara, General Manager (GM) Dermaga Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sutopo menambahkan, perangkat pengetatan bagi truk muatan masuk pelabuhan itu, sekaligus menjadi dukungan Terminal Jamrud terhadap pelaksanaan Uji Petik. Sesuai jadwal yang diterima, Tim Gabungan Uji Petik yang disusun OP itu akan melaksanakan tugasnya selama sebulan lebih, mulai, 14 November 2019 – 18 Desember 2019.

“Sebelum Uji Petik, kami akan pasang portal batasan 3,8 meter, rambu-rambu, maupun papan nama ‘Buffer Area’, termasuk rambu stop dan larangan parkir di sepanjang Jalan Perak Barat dan Perak Timur, agar truk tidak parkir di sepanjang lajur dua jalan itu,”tandas Topo

Baca Juga  Kegiatan Operasi Gabungan Samsat Surabaya Barat Bangun Kesadaran Masyarakat Tertib Administrasi Ranmor

Menurutnya, penataan pelayanan muatan kapal RoRo ini berdasar kesepakatan PT Pelindo III Regional Jawa Timur di Terminal Jamrud bersama Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, intansi terkait dan seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tak terkecuali Polri dan TNI, ” Jamrud ini kan wajahnya Pelabuhan Perak, jadi harus rapi lah,”pungkasnya (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE