Pensiunkan Pegawai Tak Wajar, PT Dok Perkapalan Surabaya Di Demo

177
Tampak gerbang PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) tertutup dengan dipenuhi bentabgan spanduk aksi demo dari pegawai, Selasa (26/11/2019).

SURABAYA – Serikat Pegawai PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) lakukan demo protes terhadap manajemen akibat nasib 21 orang yang merasa terdzholimi atas hak dan pensiun yang tidak wajar diberikan oleh perusahaan di depan gerbang perusahaan dengan membentangkan spanduk.

Ketua Serikat Pegawai PT Dok dan Perkapalan (DPS) Sulistyo mengatakan, terkait persoalan dana pensiunan yang menjadi hak pegawai hingga saat ini belum ada kesepakatan sebab menajemen minta waktu 7 hari.

“Kami masalahkan dana pensiun kami telah ditilep sama manajemen. Tapi setelah kami pensiun dipinjamkan di bank bukopin,” ujarnya kepada titikomapost, Selasa (26/11/2019).

Bahkan, lanjut Sulistyo, saat kemarin saya ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), pihaknya sangat terkejut, pasalnya bukti yang diberikan dikataka dana pensiun (dapen) kami sudah dibubarkam tahun 2017.

“Tapi karyawan tiap bulan masih dipotong iuran dapenya. Dan kami juga menyoroti penjualan aset tanah PT DPS yang ada digalangan selatan,” terang Sulistyo.

Senada, salah seorang pegawai korban pensiun dini ditengah aksi mengaku, awalnya sekitar bulan Juli 2019 wacana pensiun dini itu disampaikan namun sepertinya hanya wacana, pasalnya hingga perayaan ualang tahun (Ulta) perusahaan 23 september lalu seluruh pegawai masih disuguhi kegembiraan merayakannya.

Baca Juga  Giliriran RSUD Caruban Dapat Layanan Keliling Samsat Madiun

“Tapi selepas perayaan itu seperti disamber gledek siang bolong, putuskan pensiun dini sepihak 130 karyawan dilakukan perusahaan,” sebut laki-laki berbaju Biru Dongker berlogo PT DPS yang engan disebut namanya.

“Masak sisa masa kerja dari pegawai seperti kurang 6 tahun tidak dihitung, padahal menurutnya pesangon 2 x masa kerja x gaji hanya itu aja yang diberi 250jt,” imbuhnya.

Ironisnya, sekitar 43 pegawai pensiun dibayar dengan cara dicicil selama tiga kali dengan diiming-iming dipekerjakan kembali jadi tenaga kontrak.

“Selama menunggu lunas uang pensiun, pegawai dipekerjakan lewat tenaga kontrak,” tandasnya.

Padahal, ketentuan pensiun dari perusahaan untuk pegawai sampai usia 56 tahun.

“Katanya saat dilkaukan pemutusan hubungan kerja semua instansi terkait diberitahu tapi kenyataannya tidak, hal itu kita ketahui setelah melawan atas kebijakan perusahaan,” Ucap laki-laki berperawakan kurus itu.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Arizal Zuhairi tak menampik pensiun dini yang dilakukan perusahaan terhadap 21 orang dari 108 pegawai menjadi persoalan yang hingga kini belum ada titik temu.

Baca Juga  Bersama Forkopimda Kabupaten Madiun Jasa Raharja Hadiri FGD

“Sehubungan dengan adanya program pensiun dini yang dilakukan oleh perusahaan, pada hari ini ada penyampaian aspirasi dari karyawan-karyawan yang terdampak program pensiun dini sebanyak 21 orang dengan menggandeng FSP KEP SPSI Kota Surabaya di depan kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero),” katanya.

Menurut Arizal, dalam kesempatan kali ini, Direksi menerima perwakilan dari karyawan dan FSP KEP SPSI Kota Surabaya untuk berdialog. Program pensiun dini ini tertuang dalam SK Direksi no: 200/kpts/DS/9/I/2019 tanggal 24 September 2019 tentang program pensiun dini PT dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) merupakan rangkaian dari program restrukturisasi Perusahaan yaitu restrukturisasi keuangan, restrukturisasi bisnis dan restrukturisasi SDM & Organisasi dalam rangka penyelamatan Perusahaan.

“Program pensiun dini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bisnis perusahaan yang kurang sehat, hal tersebut tercermin dalam laporan keuangan PT DPS selama 9 tahun terakhir berturut-turut mengalami kerugian dan rasio beban biaya pegawai terhadap pendapatan usaha sebesar 54% – 60% dan hal tersebut diatas rata-rata industri sehingga perusahaan mengalami cash flow yang negatif,” ungkapnya Arizal.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 1445 H, Jasa Raharja Kediri Gas Aksi Tempel Stiker Imbauan Keselamatan Kepada Perusahaan Otobus

Arizal juga menambahkan, beberapa langkah telah dilakukan oleh perusahaan sebelum pelaksanaan program pensiun dini ini adalah melakukan perundingan dan sosialisasi baik kepada Serikat maupun seluruh Karyawan.

“Perusahaan juga telah menyampaikan program pensiun dini ke Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Disnaker Kota Surabaya, Disnakertrans Provinsi Jatim, dan Kepolisian,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE