Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ambruknya SD Gentong Pasuruan

20

SURABAYA – Polda Jatim menetapkan dua tersangka terkait ambruknya bangunan atap kelas SDN Gentong I Pasuruan yang telah menelan korban dua orang meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 5 Nopember 2019 lalu.

Pihak kepolisian, tetapkan tersangka Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas, sedang Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut padaa tahun 2012. Penetapan tersangka tersebut setelah Laboratorium forensik dari Polda Jatim melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurut Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mereka diduga menggunakan material yang tidak sesuai spek dalam menyusun konstruksi bangunan.
Pertama. Konstruksi bangunan pencoran
Pelaku merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.

“Besi yang dipakai juga gak sesuai ukuran 12 mm, yant di pakai besi dibawah ukuran itu, kalau diukur cuma 8 mm,” ujarnya pada awakmedia di Mapolda Jatim, (11/11/2019).

Gidion juga menjelaskan pembangunan Gedung SDN Gentong Pasuruan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrusi bangunan salah satunya adalah besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji, dan diameter besi yang dipakai seharusnya berukuran 12 mm tp kenyataannya oleh tersangka besi diberi ukuran dengan diameter 8.9 mm (ukuran banci) maka akan roboh tinggal menunggu waktu, begitu juga beton bangunan yg ambruk yang seharusnya tekanannya menunjukan angka 20 tetapi setelah dilakukan pengetesan oleh Labfor dengan alat Hammer Tes (alat pengujian kekuatan beton) yang hanya menunjukan angka 10.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

“Begitu juga pasir yang merupakan bahan baku inti tidak sesuai spesifikasi menurut hasil pengujian, begitu juga galvalo atau rangka baja atau reng,” tambah Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Bahkan, Perwira Polisi Polda Jatim itu menyebut, kedua tersangka tidak mempunyai pendidikan formal di bidang bangunan dan hanya berpendidikan formal SMP dan SMA.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider 360 subsider Undang -undang tentang kontruksi dan bangunan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (die/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE