Menhub Minta Harga Barang Tol Laut Dipatok

60
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirjen Perhubunfan Laut, R. Agus H Purnomo saat tinjau kapal Tol Laut di Dermaga Jamrud Selatan pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (21/1/2020).

SURABAYA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi lakukan kunjungan ke pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka lakukan diskusi dengan stakeholder berkaitan rencana pematokan harga barang-barang Tol Laut akibat karut marutnya harga barang di pasar daerah tujuan sehingga disparitas masih tinggi.

“Dari pengamatan hari ini, saya minta harga itu sudah dipatok dengan harga tertentu, dan kita juga akan evaluasi harga pokoknya itu apa sudah benar, THC nya itu benar ngak. Jadi kita minta untuk ditertibkan,” kata Budi saat melihat kapal Tol Laut yang sandar di dermaga Jamrud Selatan pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (21-1/2020).

Menurutnya, selama ini harga barang Tol Laut belum dilakukan kontrol setiap saat sehingga mengakibatkan harga barang di daerah berbaur dengan harga pasar sebagai akibat kelakuan para pedagang, padahal menggunakan fasilitas Tol Laut. Seharusnya harganya tidak boleh ditentukan sendiri sehingga any user tahu.

“Harga barang Tol Laut harus kita kontrol terus, selama ini harganya tidak di patok sehingga forwader, pedagang bisa menetapkan sendiri,” tegas Menhub Budi.

Baca Juga  Pelindo Jamin Layanan Operasional Logistik Selama Libur Lebaran 2024

“Meski Rumah Kita sudah jalan tapi tidak bisa menembus sisi itu,” imbuhnya.

Disamping itu, lanjut Menhub Budi, dirinya minta juga tidak ada monopoli terhadap barang oleh satu perusahaan. Dia mengambarkan, pembagian kuota barang setiap perusahaan itu misalnya kalau ada 100 bisa 10 macam, dan jangan sampai 30 bahkan 50 macam sehingga terjadi monopoli. Dengan demikian, kita harapakan dengan itu harga Tol Laut bisa stabil.

“Saya minta para operator kapal yang menjadi pelaksana Tol Laut seperti Pelni, Temas agar bisa lebih profesional dan saya titip terhadap harga yang dikenakan,” pesanya.

Terpisah, Kepala Cabang PT Pelni Surabaya mengatakan, opertor kapal sudah sesuai tarif yang telah ditetapkan dari kemenhub yang ada di aplikasi dan pembayaran pun melalui transfer bank/cashless, diluar itu ada THC yang ditagih PBM.

“Yang masuk dan booking melalui aplikasi kan JPT sebagai perwakilan pemilik barang dan itu pun yang punya barang yang tunjuk,” ucapnya.

Memang, masalah disparitas harga ini bukan karena program tol lautnya semata, akan tetapi sistem distribusi dari produsen ke pelabuhan (door-to-port) dan pelabuhan ke konsumen (door-to-port) yang dipandang pakar tidak efisien.

Baca Juga  Pelindo Hidupkan Program JASTIP  di Pelabuhan Tanjung Perak

Bahkan, disparitas Papua masih tinggi karena sebagian besar barang dari pelabuhan masih harus dikirim ke pedalaman yang tentu saja costly. Jadi, tol laut saja tentu belum berhasil menurunkan disparitas harga.

Pada kesempatan yang sama, Menhub juga mengumpulkan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik KSOP maupun KUPP di seluruh Jawa Timur untuk mengidentifikasi pengukuran kapal-kapal di bawah GT 7 agar lebih ditingkatkan dengan menambah tukang ukur atau melatih tenaga ukur baru.

“Dengan banyaknya tukang ukur dapat lebih priduktif,” tandasnya.

Menhub Budi juga menambahkan, saya menghimbau agar kepala kepala desa proaktif memberikan tanda bukti kepemilikan kapal agar kami confidence untuk melakukan pengukuran.

“Supaya mereka (pemilik kapal.red) dapat surat ukur yang permanen dari kita,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE