Di Sela Bahas RKAKL Otoritas Pelabuhan Makassar Terima Sertifikat ISO 9001

95
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rahmatullah saat menerima Sertifikat ISO 9001 dari Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rahmatullah saat menerima Sertifikat ISO 900 di Surabaya, Rabu (5/2/2020).

 

SURABAYA – Di sela-sela pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang dilakukan di Surabaya, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menerima Sertifikat ISO 9001 dari Lloyd Register Perwakilan Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rahmatullah saat menerima Sertifikat ISO 9001 yang didampingi Kabid Renbang, Bambang Sutrisna dan beberapa pejabat eselon IV dan staf mengatakan, ruang lingkup yang diaudit di kantor otoritas pelabuhan utama Makassar adalah terkait administrasi perkantoran untuk pelayanan jasa kepada pelanggan dan stakeholder lainnya.

“Audit tahap 1 untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001 telah dilaksanakan sejak tanggal 7 – 9 November 2019. Kemudian dilanjutkan dengan audit tahap 2 tanggal 26 – 28 Desember 2019 dan pada hari ini kita menerima sertifijat ISO 9001 di Surabaya,” ujar Rahmatullah setelah menerima sertifikat ISO yang disampaikan langsung oleh Maria Siswidayati Bisnis Development Manager Lloy’d Register LRQA Indonesia, Rabu (5/2/2020).

Sebagaimana diketahui, ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi ISO (pengakuan dari pihak lain yang independen), dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

Baca Juga  KSOP Gresik Bersama Instansi Terkait Sapa Penumpang dan Kru Kapal Dengan Berbagi Takjil

“Dalam 2 tahap audit tersebut tidak ada temuan yang signifikan, sehingga Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar layak mendapatkan Sertifikat ISO 9001,” kata Rahmatullah.

Sementara itu, Bisnis Development Manager Lloy’d Register LRQA Indonesia, Maria Siswidayati menjelaskan, ISO 9001 bersifat generik, artinya standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, baik besar atau pun kecil, apapun produk dan layanannya, dalam berbagai aktivitas suatu sektor, apakah itu perusahaan swasta, layanan publik atau departemen pemerintahan. Menurutnya, bahwa OP telah berhasil melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada instansi layanan publik dapat sebagai perangkat sistem untuk mendorong kinerja instansi pemerintah pada layanan publik dan memberikan jaminan terhadap pelaksanaan pelayanan pelanggan/publik pada organisasi pemerintahan.

“Penilaian kami juga ditinjau sesuai dengan pelayanan masyarakat pada saat kita melakukan audit dari auditor kemarin hasilnya sangat baik di Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar yang dapat melakukan serta menunjukkan mengelolah menejemen dan tidak ada temuan yang sifatnya merger dan dapat diterima Organisasi Internasional. Sehingga kita dapat merekomendasi bahwa Kantor Otoritas Pelabuhan Utama layak menerima ISO 900:2015 dari Lloyd’s Register LRQA.

Baca Juga  Pelindo Jamin Layanan Operasional Logistik Selama Libur Lebaran 2024

Dalam penilaian, lanjut Maria, ada dua tahap yang dilakukan audit oleh organisasi kami yaitu, jalannya pelayananan seperti apa dan pemenuhan terkait dokumentasi yang ada disiini (otoritas pelabuhan.red) auditnya hampir 1,1/2 bulan lamanya. Untuk kategori penilaiannya seluruh pelayanan yang ada termasuk SOP di Kantor OP Makassar ini.

“ISO ini sangat ditujukan improvement baik jasa maupun produk dan latanan terhadap masyarakat. Dalam hal ini kita melihat manajemen
Pada saat dilakukan penelitian tidak ada temuan majer dan hanya ada beberapa improvement-improvemen saja, hal itu menunjukkan komitmen kantir OP dalam menjalankan ISO 900:2015,” jelasnya.

Untuk diketahui, sistem manajemen ISO 9001 mengacu pada apa yang telah organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa yang dihasilkan memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti:
1. Memenuhi persyaratan kualitas pelanggan,
2. Sesuai dengan peraturan, atau
3. Tujuan perusahaan atau organisasi tersebut, dan
4. Sasaran Mutu Organisasi. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE