Menpan RB Buat Kebijakan ASN Bisa Kerja Dari Rumah

41
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

JAKARTA – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di seluruh Indonesua, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan kebijaksanaan kepada pegawai/aparatur negeri sipil (PNS/ASN) diizinkan bekerja dari rumah masing-masing.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” tutur Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Dengan adanya kebijakan ini, Tjahjo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinka ASN kerja dari rumah. Namun, Dia menyebut, nantinya akan ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.

“Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor,” jelasnya.

Tjahjo juga memerintahkan agar setiap PPK Kemen PAN-RB K untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, ia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” katanya.

Baca Juga  Menko PMK, Kakorlantas, dan Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik dari Command Center KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

Langkah ini diambil pemerintah sebagai langkah menekan seminim mungkin penyebaran virus corona yang saat ini menjadi momok di seluruh dunia. Semua ASN merupakan aset negara yang harus diselamatkan sehingga perlu dilakukan antisipasi yang serius serta pemerintah berupaya bagaimana menghalau penyebaran virus tersebut di lingkungan masyarakat. (Rud/Arie/kum)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE