Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau Anies Tak Gentar Di PTUN-Kan

9
Tampak masyarakat menolak proyek reklamasi di pulau-pulau Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (ist)

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin reklamasi13 pulau yang berada di Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahwa penghentian tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.

“Secara resmi seluruh izin reklamasi pulau-pulau tersebut kami cabut sehingga seluruh kegiatan reklamasi sudah dihentikan,” ujar Anies di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Menurut Anies, pihaknya sudah berjalan sesuai aturan karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada. Dia mengaku, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni itu telah bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

“Setelah dilakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” tegasnya.
Sedang, empat pulau yang sudah tuntas reklamasinya itu tentu tidak akan dibiarkan begitu saja, tetapi akan dimanfatkan untuk kepentingan umum.

“Terhadap reklamasi yang sudah tuntas akan kita manfaatkan untuk kepentingan publik,” jelas Anies.
Sementara itu, atas sikap yang diambil atas pencabutan dan penutupan reklamasi pada 13 pulau itu , Anies mengaku, dirinya akan siap mempertahankan keputusan yang diambil.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kepala Jasa Raharja dan Pembina Samsat Lakukan Audiensi Bersama PJ Walikota Kediri

“Jika di PTUN kan saya siap memoertanggung hawabkan di pengadilan PTUN pun di dalam forum-forum yang lain. Ini adalah satu sikap yang mendasarkan pada tata kelolah, saya berdasarkan aturan,” tegasnya. (Ari/ruu/tt)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE