Dishub Jatim Lakukan Inovasi Aplikasi Layanan

45
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Fatta Jasin (tebgah) saat pembukaan 5 Aplikasi LLAJ Dishub Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (21/11/2018).

SURABAYA – Bagi Dinas Perhubungan Jawa Timur di era industri 4.0 itu maknanya adalah agar kita bisa berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kita telah membuat 5 aplikasi dalam rangka mempercepat mempermudah pelayanan masyarakat di Jawa Timur yang itu semua menjadi sebuah harapan dalam era 4.0 dimana sudah tidak ada lagi face to face.

Salah satunya sistem aplikasi ramp check uji kir, buku trayek, kelaikan kendaraan yang selama ini dilakukan secara manual, dengan aplikasi ini nantinya apa yang telah dilakulan oleh Dishub kabupaten/kota dapat secara langsung dilaporkan melalui aplikasi kepada Dishub Provinsi.

“Kita lebih cepat tahu kira-kira mana jumlah kendaraan yang melanggar terkait buku kir, ijin trayek, kelaikan kendaraan termasuk uji type yang menyangkut odol dan sebagainya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Fatta Jasin sesaat setelah pembukaan 5 Aplikasi LLAJ Dishub Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (21/11/2018).

Disamping itu, juga perijinan angkutan, bisa dilakukan lewat online sehingga tidak harus datang ke kantor Dishub. Aplikasi Ini masih dalam tahap penyempurnaan dan pemeliharaan tapi sudah bisa digunakan.

Baca Juga  Operasi Gabungan Samsat Surabaya Utara Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pajak Kendaraan

“Sehingga kalau ada yang terganggung dengan sistem masih bisa dilakukan perbaikan dan pendampingan sifatnya,” jelas Fatta Jasin.

Fatta Jasin juga menyadari, adanya ketervatasan anggota PPNS sebagai personil penindakan aturan dilapangan dimana di Dishib Provinsi hanya 75 orang yang praktis bisa terjun dilapangan. Dan begitu juga personil yang ada di Kabupaten maupun Kota juga hanya berkisar 3 sampai 5 dan yang paling banyak Seperti Surabaya hanya 6 orang.

“Keterbatasan oersonil itu bisa dolakukan kolaborasi bersama dengan provinsi bila akan melakukan operasi karena bagi PPNS tidak ada batas dalam penegakan peraturan,” jelasnya.

Saat disinggung over dimensi over load (odol) truk di pelabuhan Tanjung Perak yang mara, Fatta Jasin mengaku, kami hanya punya wilayah di terminal namun kita tidak bisa masuk sendiri di wilayah pelabuhan untuk melakukan penegakan.

“Jika hendak lakukan operasi maka harus dilakukan secara gabungan dengan pihak kepolisian,” katanya.
Fatta Jasin juga mengingatkan, secara aturan tidak ada ijin penambahan ukuran atau dimensi konstruksi bak truk itu diberikan.

Baca Juga  Samsat Pamekasan Gelar Operasi Gabungan Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak

“Nanti kita akan cari siapa yang telah melakukan penambahan dimulai dari sisi perusahaan karoserinya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit perhubungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Suprayitno mengatakan, kita harus memaknahi bahwa essensi otonomi daerah itu bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini khususnya Jawa timur sebagai contoh baik dalam melaksanakan yang menjadi kewenangan di daerah dengan menciptakan 5 aplikasi sebagai penunjang layanan masyarakat.

“Jadi Perhubungan itu merupakan salah satu daripada 18 urusan yang sifatnya wajib non dasar yang diserahkan kepada daerah,” tuturnya saat menghadiri acara pembukaan 5 Aplikasi LLAJ Dishub Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Suprayitno mengapresiasi, betapa kreatif dan inovatifnya sistem informasi manajemen di jawa timur dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menciptakan inovasi 5 aplikasi sehingga essensi otonom itu betul-betul dimaknahi.

“Bagaimana kita memetakan kalau ada pelanggaran dengan cepat menangani ini sebuah contoh tentu kami dari pandang pusat memberi apresiasi atas apa yang telah dicapai teman-teman Dishub Jatim,” katanya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE