‘Serakah’ Urusan Warisan Si Bungsu Tega ‘Kadali’ Ketiga Saudaranya

637

PERSOALANNYA TELAH BERGULIR DI MEJA HIJAU

SURABAYA – Tiga bersaudara ahli waris almarhum Walujo dan istrinya almarhum Rachmawati tengah berjuang mencari keadilan untuk melepaskan jeratan hukum  atas statusnya sebagai Tergugat yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Budiman Walujo yang tidak lain adik kandungnya sendiri tega menggugat perdata atas perkara hak waris peninggalan orang tua mereka.

Ketiga bersaudara itu yaitu, Siti Ernawati, Santoso Walujo dan Sri Rahayu mengaku telah dicurangi Budiman Walujo selaku penggugat, sebab   gugatan itu dinilai Wanprestasi. Anehnya, meski Budiman Walujo disebut telah melakukan kecurangan, tetap saja melancarkan gugatan kepada tiga saudaranya, Siti Ernawati, Santoso Walujo dan Sri Rahayu. Tiga bersaudara yang juga saudara kandung penggugat itu mensinyalir, harta warisan yang seharusnya dibagi rata telah dikuasai seorang diri oleh Budiman Walujo.

“Budiman Walujo dinyatakan telah menguasai dan menggelapkan harta warisan yang juga menjadi hak 3 tergugat. Bahkan, ketiganya menyebut, akibat kebohongan yang dilakukan Budiman Walujo, kerap menyulut perselisihan di antara keluarga penerima hak waris.” jelasnya.

Sedang dalam hal ini, sengketa yang terjadi itu melilit anak-anak keturunan mendiang Walujo dan istrinya mendiang Rachmawati yang mempunyai 4 orang anak dan saat ini saling bersiteru hingga ke meja hijau. Dari peninggalan almarhum orang tua 4 bersaudara tersebut, terdapat sejumlah harta yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, apa yang terjadi? Saat pembagian harta waris ternyata tidak seindah yang diharapkan, atau tidak berakhir dengan suasana rukun dan adil, melainkan perseteruan hingga berujung ke meja hijau.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

“Harta waris papiku yang digelapkan Budiman saudara bungsu kami,” tegas Tiga bersaudara yang menjadi tergugat itu kepada wartawan, Jum’at (23/11/2018)

Selain itu, persoalan ini diduga keras ada keterlibatan  Hasan Opek yang turut serta membujuk alias berbuat kebohongan dengan melibatkan kelompoknya 3 pengacara. Hingga akhirnya, sebidang tanah dengan luas 1.954 meter persegi yang dimenangkan di PN/1020/PDT6/2014 PNSBY dan terletak di taman bukit golf H3-28 Citraland SHGB 149, Kelurahan Lakarsantri, pada tanggal 15 September 2016, telah dijual ke Robbi Setiono dengan menggunakan notaris bernomor akta 568/2016.

“Harganya Rp 40 miliar yang dibayarkan BPHTB Rp 187.687500 tanpa persetujuan ahli waris keturunan ketiga Walujo,” ungkap sesorang ahli waris.

Sementara itu, masih menurut ketiga ahli waris, tanah yang terletak di Jalan Kertajaya Indah P 105 dengan luas 1.000 meter di Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo dengan SHGB 614 pada tanggal 13 Desember 2016 telah dijual ke Hasan Opek kepada Ghanitra Tee dan Kostar. “Satu resto yang beralamat di Kertajaya Indah No. 47, seharga Rp 30 miliar dibuat di notaris Felicia Imataka dengan nomor akta 104/2017. Selanjutnya, 2 kavling tanah itu milik ahli waris Walujo dan ibu Rachmawati telah dijual Rp 70 miliar,” papar seorang ahli waris lainnya.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

Diungkapkan, Hasan Opek membohongi Santoso Walujo dan Siti Ernawati dengan memaksa dan mengancam untuk tanda tangan MoU/perjanjian lalu didaftarkan ke notaris Atika Ashibile SH bernomor 361/w/1/2017, dan dibuat gugatan perkara wanprestasi di PN Surabaya dengan nomor perkara 891/pdt.G/2016.pn sby.

Kemudian, masih ada satu kavling tanah di Jalan Keryajaya Indah Blok P. 105 yang luasnya 600 meter juga milik Walujo ikut terjual dengan total Rp 77 miliar. Nilai jual tersebut, setara dengan 6 juta USD. “Ini kronologis serta sindikat yang dibuat penggugat,” ujarnya.

Ketiga saudara Budiman Walujo yang berstatus tergugat itu mengaku, status hukum yang disandang merupakan upaya pengajuan gugatan yang dilayangkan penggugat, alias Budiman Walujo. Ketiga saudara kandung penggugat tersebut terus berusaha agar hakim bertindak adil dalam menyikapi proses persidangan gugatan perdata hak waris tersebut.

“Apabila sidang di pengadian menunjukkan bukti-bukti fakta yang sebenarnya, bahwa empat bersaudara anak dari orang tua kami, berhak menerima ahli waris yang sah dan adil,” harap ketiga saudara Budiman tersebut.

Baca Juga  Pelindo Jamin Layanan Operasional Logistik Selama Libur Lebaran 2024

Di sisi lain, sebuah sumber yang dipercaya mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, Budiman Walujo sempat memalsukan kartu keluarga (KK). Bahkan, Budiman Walujo menyebut dirinya dalam KK yang diduga dipalsukan itu sebagai anak tunggal.

“Ini agar semua harta waris bisa dikuasainya, diperdaya dan digelapkan sendiri,” seloroh ahli waris tiga bersaudara yang digugat Budiman Walujo.

Kini, masalah pembagian sengketa hak waris yang membelit 4 bersaudara sekandung itu, tengah disidangkan kasusnya di PN Surabaya. Apabila tidak mengalami penundaan, proses sidangan perselisihan hak waris tersebut, digelar tiap minggu dan terbuka untuk umum. (RG/Han/SA)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE