Permainkan Parkiran Berjamaah Ratusan ASN Dishub NTT Dipecat

37
Parkiran di wilayah Dinas Perhubungan (Dishub) kota Nusa Tenggara Timur. (Ist)

KUPANG – Terindikasi lakukan korupsi , Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Riwu Kore ambil tindakan pemecatan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Mulai hari ini, satu dinas mulai dari kepala sampai staf dibawahnya dipecat dari jabatan karena ada indikasi melakukan korupsi,” ujar Jefri Riwu Kore, seperti yang dilansir nttterkini.com, Jum’at (18/1/2019).

Persoalan yang membuat geram penguasa daerah NTT itu dilantari adanya permainan proses tender parkiran, karcis bodong, dan setoran ke kas daerah yang tidak maksimal sehingga mengakibatkan kerugian daripada pendapatan daerah.

“Saya sudah ada bukti, karena meski indikasi saja kita tetap pecat. Dasar bukti itu dipakai untuk berhentikan semuanya,” tegas Jefri.

Jefri menegaskan, pemberhentian terhadap seluruh pegawai di Dinas Perhubungan NTT itu tidak hanya didasari tindak korupsi namun juga karena tindakan indisipliner dan tak jarang mengabaikan perintah pimpinan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bukti bahwa pemerintah tegas dan serius dalam menangani indisipliner ASN yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

Mestinya, ASN sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik. (RG/US)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE