Dituding Selingkuh, Agung Absen Mediasi DPD Golkar Surabaya

86
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Asrofi saat ditemui di kantornya, Rabu (6/2/2019).

SURABAYA – Upaya mediasi Partai Golkar Kota Surabaya atas perbuatan salah satu kadernya yang saat ini duduk di kursi dewan Kota Surabaya atas tudingan perselingkihan menemui jalan buntu. Pasalnya Agung Prasodjo yang sudah diagendakan bisa dipertemukan dengan rivalnya itu tidak datang di kantor sekretariat DPD Golkar, hal itu sangat disesalkan pihak Hendrik Purnomo yang sudah menunggu berjam-jam sehingga dirinya menuding selingkuhan istrinya itu tidak jantan.

“Hari ini saya diminta oleh wakil ketua DPD Golkar Surabaya untuk bisa hadir guna menyelesaikan persoalan dengan Agung namun hingga siang hari dia tak kunjung datang,” ujar Hendrik Purnomo saat ditemui di kantor sekretariat DPD Golkar Kota Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD Golkar Kota Surabaya, Asrofi saat ditemui titikomapost mengatakan, saya diperintah pimpinan untuk menyampaikan upaya mediasi kepada Hendrik agar dapatnya datang ke sekretariat dan benar dia mendatangi panggilan itu bahkan dengan keluargannya.

“Sepertinya pihak Agung tidak mau ramai-ramai  dan dia hanya mau antara dia dengan Hendrik saja makanya saat ini tidak hadir,” katanya.

Baca Juga  FKLL Tulungagung Lakukan Rakor Awal Operasi Ketupat Semeru 2024  

Sedang Agung sendiri, lanjut Asrofi, dirinya mengaku tidak ikut menghubungi karena hanya ditugaskan menyampaikan kepada Hendrik bisa jadi karena dia yang membawa masuk ke Golkar adalah saya.

“Mungkin saudara ketua sendiri yang menghubungi Agung yang jelas saya tidak tahu,” jelas Asrofi.

Atas ketidak hadiran Agung ini maka nanti partai akan membicarakan kembali dengan semua pengurus karena tidak bisa hal ini hanya diwakili orang-perorang saja. Bahkan ketua sekalipun tidak bisa karena bertindak sendiri.

“Nanti kita akan bicarakan kembali baik dengan ketua maupun pengurus yang lain,” ucap Asrofi.

Sedang, saat ditanyakan duduk perkara persoalan ini bagaimana menurut partai sendiri, Asrofi mengaku, seharusnya Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya bisa menengahi persoalan yang menyangkut dengan salah satu personilnya itu, namun jika tidak mungkin ada pertimbangan lain.

“Saya pikir, ini menurut pendapat saya, sebetulnya masalah ini masuk juga rananya BK tapi kalau tidak mau memproses mungkin mempunyai pertimbangan sendiri, misalnya ini menyangkut aib, terbukti atau tidak ketika ini diproses otomatis akan berdampak kepada anggota dewan secara keseluruhan,” katanya, ini pemikiran ku sendiri mas seraya menegaskan.

Baca Juga  Persiapkan Momen Mudik Lebaran 2024, Jasa Raharja Hadiri Rakor Sektoral Kota Madiun

Tapi kalau dibilang BK itu dikembalikan kepada partai ya tentu tidak karena ini masalah pribadi diselesaikan secara pribadi,  ngapain partai ngurusi seperti itu. Tapi kalau dirasa mempengaruhi partai maka kita akan mengadakan rapat untuk membahasnya. Partai itu pasti memberi sanksi kepada anggota kalau terbukti dalam hukum, contoh kasus korupsi, itu kan sebenarnya persoalan pribadi namun melekat nama partai yang dampak dan impectnya merugikan partai maka partai akan menyarankan mengundurkan diri tapi kalau dalam putusan melalui pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka anggota tersebut akan direhabilitasi dan keanggotaannya akan diaktifkan kembali.

“Tapi kalau difonis bersalah maka partai akan mengeluarkan sanksi,” tandas Asrofi.

Asrofi menambahkan, Intinya menyikapi persoalan saudara Agung Prasodjo ini akan kita kembalikan kepada mekanisme partai karena sifatnya kita kan kolektif kolegial jadi ketua partaipun tidak berani memutuskan sendiri harus diadakan rapat dengan seluruh pengurus 70 pengurus.

“Dengan adanya pemberitaan belakangan ini yang membawa nama partai akhirnya partai rapat internal dan hasilnya berupaya memanggil untuk diselesaikan secara pribadi dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak,” pungkasnya.

Baca Juga  Lewat posko Terpadu Angleb 2024, KSOP Gresik Komitmen Kawal Kelancaran Arus Mudik

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, H. Minun Latif saat ditemui di Dewan Surabaya berdalih telah melakukan rapat secara internal dan mengundang pakar hukum untuk minta dasar penanganan persoalan yang terjadi dengan salah satu anggota dewan dari fraksi Golkar yang dilaporkan saudara Hendrik Purnomo yang diteruskan juga laporan saudari Elis Erlina atas persoalan dugaan perselingkuhan itu menurut Prof Kardi merupakan kejadian di luar lembaga sehingga tidak menyentuh kode etik dewan. Oleh karena itu, bisa anggota dewan tersebut dikenakan sanksi kode etik kalau tidak melaksanakan tugas dalam waktu beberapa hari.

“Karena tidak ada dampak ke lembaga kami anggap diamkan dulu sampai ada surat lagi dari bu Elis ini. Makanya nanti kita akan rapatkan lagi secara internal anggota badan kehormatan,” terang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, H. Minun Latif saat ditemui di Dewan Surabaya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE