Kinerja Bea Cukai Patut Dipertanyakan, 6 Bulan Tangani Miras Illegal Belum Ada Tersangka

49
Gudang brikat Penanganan kasus Penyelundupan 2 Container Miras illegal yang sudah dalam penyidikan pihak KPPBC Kanwil Jatim.

DIDUGA BARANG BUKTI MULAI MENGUAP DARI GUDANG BRIKAT

SURABAYA – Penanganan kasus Penyelundupan 2 Container Miras illegal yang sudah dalam penyidikan pihak KPPBC Kanwil Jatim nampaknya hanya jalan di tempat. Pasalnya, hampir enam bulan berjalan tidak ada kejelasan yang terkesan main-main sehingga menimbulkan spekulasi pandangan dari banyak pihak.

“Terkait tangkapan miras masih dalam proses penyidikan/penyelidikan demikian yang bisa saya sampaikan,” ujar Humas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim, M. Yatim seraya menampik saat dikonfirmasi melalui WA nya, Selasa (23/4/2019).

Sedang, Aspidsus Kejati Jatim Didik Farhan SH.MH yang jugaa berusaha dikonfirmasi juga belum bisa ditemui karena kesibukannya. Sedang sumber informasi di internal Kejati yang engan disebut namanya, menyatakan bahwa SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kasus tersebut sudah ada namun masih kosong dan belum ada nama tersangkanya,” katanya.

Dari informasi yang di dapat wartawan, hal ini semakin menunjukkan KPPBC Tanjung Perak dan Kanwil BC Jatim tidak profesional dan tidak mempunyai komitmen dalam menjalankan tugasnya dan patut dipertanyakan sebab hingga kini pihak kepabeanan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Alvina Z kasi Penyuluhan dan Layanan Infornasi (PLI) KPPBC Tanjung Perak menepis, bahwa persoalan penanganan kasus tersebut bukan menjadi ranah tanjung perak, akan tetapi sudah menjadi urusan Kanwil Jatim.

Baca Juga  Jasa Raharja Ponorogo Hadiri Rakor Eksternal Operasi Ketupat

“Memang kami banyak ditanya-tanya terkait penangkapan miras tersebut, padahal itu bukan ranah kami melainkan urusan Kanwil,” tegas Alvina.

Sementara, kasus ini berawal bulan Nopember tahun lalu KPPBC Tanjung Perak melalui Kanwil BC Jatim menindak dan menyegel 2 countener 40 feet di gudang berikat, PT.Maju Jaya Sakti Sejahtera jalan Margo Mulyo III/cc- 12 Surabaya. 2 Container tersebut berisi 50 persen miras berbagai merk. adapun no countainer tersebut adalah -SIKU. 60032XXX dan SIKU. 60037XXX.

Berdasarkan informasi dari nara sumber yang juga pengusaha ED(nama disamarkan)mengungkapkan terkai adanya dugaan penyelundupan dengan modus pemberitahuan import barang (PIB) nya berupa spare part sepeda tapi setelah dibuka separuh space berupa miras,” ungkapnya.

Dari modus yang dilakukan pelaku ini bukan hal baru dengan manipulasi PIB, namun terkesan pengawasan petugas Bea Cukai lemah atau ada kesan permainan, hal ini nampak mudahnya dikelabuhi oleh importir nakal tersebut. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE