Asuransi Senilai USD. 45.466 Cair, Ditkapel Serius Beri Perlindungan Pelaut

133
Ditkapel saat fasilitasi dan saksikan langsung penyerahan santunan asuransi pelaut senilai USD 45.466 dari PT KMS kepada ahli waris Rio Wijaya, Selasa (28/5/2019) di Jakarta.

JAKARTA – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditkapel) Dirjen Perhubungan Laut untuk kesekian kali melakukan sebagai fasilitator antara pihak pelayaran dengan pelaut dalam penyelesaian santunan laka laut yang mengakibatkan meninggal dunia salah seorang pelaut, Rio Wijaya.

Pada saat ini, Ditkapel memfasilitasi dan menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada keluarga pelaut Rio Wijaya dari perusahaan pelayaran PT. KSM Indonesia senilai USD 45.466 pada hari, Selasa (28/5/2019) di Jakarta.

Menurut Kasi Pengawakan Kapal dan standarisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional, Capt Maltus Jackline. K. S.SIT, M.Mar, M.Si saat menyaksikan penyerahan santunan tersebut mengaku berjalan lancar dan saling menerima antara kedua belah pihak.

“Penyerahan santunan tersebut dibuat dalam sebuah berita acara yang bertujuan sebagai bukti pelepasan tanggung jawab dan klaim kedua belah pihak,” terangnya.

Sedang, penyerahan santunan senilai USD 45.466 itu sendiri, diserahkan oleh wakil perusahaan pelayaran PT. KSM, Laode Arifoe kepada ahli waris korban yang dalam hal ini diterimakan orang tua almarhum, Mumu Supardi dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi Leonora F. Leihitu

Baca Juga  Jasa Raharja Gelar FGD Arus Mudik Wilayah Kabupaten Malang

Hadirnya Ditkapel dalam mensukseskan persoalan cairnya santunan bagi pelaut yang menjadi korban tatkala diatas kapal merupakan bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia.

Diberbagai persoalan, Ditkapel mampu bertindak sebagai mediator penyelesaian persoalan-persoalan terkait hubungan kerja laut dengan perusahaan pelayaran baik dalam negeri maupun di dunia Internasional. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE