‘ Blunder ‘ SMKN 6 Batalkan Rencana Pembangunan Indoor, Pungutan Dikembalikan

73
Bukti kwitansi pungutan rencana pembangunan fasilitas indoor SMKN 6 Surabaya kepada setiap siswa.

ADA APA ANTARA SEKOLAH DENGAN KOMITE….?

SURABAYA – Sepertinya perdebatan antara pihak sekolah dengan komite SMKN 6 Surabaya terkait pungutan yang dilakukan dari wali murid sebesar Rp. 300 ribu berdalih untuk pembangunan fasilitas indoor berakhir dibatalkan setelah dipertanyakan oleh beberapa media.

“Mohon maaf Bapak. Sekolah akan mengembalikan uang indoor kepada wali murid,” ujar Wasek Bidang Kesiswaan Istyowati kepada titikomapost.com melalui Whatsapp.

Dengan demikian, lanjut Istyowati, rencana pembangunan fasilitas indoor yang sudah mulai dipungut dari siswa dengan target bulaan Juli 2019 akan mulai dibangun terancam batal. Pembatalan itu justru menimbulkan multi tafsir, dimana sebelumnya menyatakan kekeh akan merealisasikan fasilitas penunjang kegiatan sekolah yang notabene sudah mendapat restu dari pihak komite sekolah.

“Berarti pembangunan batal dilakukan bu,” Inggih,” jawab Istyowati.

Namun, tatkala ditanyakan pertimbangan dalam pembatalan rencana pembangunan fasilitas indoor tersebut, wanita berhijab itu buru-buru menjelaskan kalau kepala sekolah (Barun.red) sudah memberikan keterangan kepada wartawan.

“Tadi Bapak KS sdh menjelaskan ke wartawan . Mohon maaf saya tidak tahu namanya,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komite Sekolah SMKN 6 Surabaya, Yudi masih berharap dilakukan pembangunan indoor tersebut tapi dengan mekanisme yang benar. Namun, Yudi mentangkal kalau sudah mengamini pungutan yang sudah berjalan dengan besaran Rp. 300 ribu per siswa. Pasalnya, dia merasa tidak dilibatkan dalam rapat penentuan dengan seluruh wali murid yang digelar sekolah.

“Wacananya saya tahu tapi sebatas rencana. Cuma kalau pungutannya sudah dilakukan saya belum diberitahu,” akunya.

Meski Yudi tetap kekeh dalam pernyataannya, bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya Komite tahu. Tapi dia menyatakan tetap berharap pembangunan indoor terus berjalan, namun harus melalui tahapan yang benar. Untuk itu, kita akan membicarakan dengan pihak sekolah.

“Kasih saya waktu bicarakan dengan sekolah dan nanti akan saya akan beritahu kepada teman-teman (wartawan.red),” janjinya kepada tiga orang wartawan yang ditemuinya di sekokkah SMKN 6 Surabaya, Jum’at (28/6/2019).

Untuk diketahui, sesuai program Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak boleh ada pungutan terhadap sekolah dikarenakan sudah ada program Tistas, dan termasuk alasan pembangunan sekolah sarana sekolah mengacu kepada program pemerintah tentang wajib sekolah 12 tahun. Apabila sekolah akan menyediakan seragam untuk PPDB harganya harus disesuaikan dengan toko, tidak boleh melebihi dari harga pasaran. (Diea/RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE