Cabuli Murid Oknum Kepala Sekolah SMP Diringkus Polisi

40
Polda Jatim saat menggelar konferensi pers atas penangkapan AS Kepala Sekolah kasus cabuli muridnya, Jumat (5/7/2019).

SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap AS (40) oknum kepala sekolah SMP Laboratorium School Unesa Surabaya yaang diduga telah melakukan pelecehan seksual dan kekerasan kepada sejumlah muridnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Hari Permana menjelaskan, kasus tersebut terkuak pada tanggal 03 April 2019 pada saat pelaku mengundang wali murid untuk melakukan pertemuan disalah satu ruangan sekolah untuk membahas nilai para siswanya yang mengalami penurunan.

“Pada saat itulah salah satu orang tua wali murid mendatangi sekolah bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan dan penganiyaan yang dilakukan gurunya sendiri,” kata AKBP Festo Hari Permana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2019).

Setelah pertemuan selesai, para wali murid menanyakan kepada semua siswa yang menjadi korban pencabulan dan kekerasan.

“Sebanyak enam siswa yang masih berusia 15 tahun ini akhirnya mengaku bahwa pernah menjadi korban perbuatan cabul dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ,” jelas Festo.

Ironisnya, kelakuan bejat AS yang tinggal di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu dilakukan di Mushola sekolah. Atas kejadian itu, salah satu wali murid melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke SPKT Polda Jatim dengan surat bukti laporan polisi nomor LPB/282/IV/2019/UM/Jatim tanggal 8 April 2019.

Baca Juga   Kapolres , Kadishub dan Jasa Raharja Kunjungi Pos Pengamanan dan Kegiatan Ramp Check Kendaraan di Terminal tawang Alun Jember

Berdasarkan dari keterangan para korban, penganiayaan yang dilakukan AS sempat disaksikan oleh beberapa teman korban disekolahnya.

“Korban mengaku dipukul dibagian punggungnya dengan menggunakan pipa paralon. Sedangkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka AS terjadi diruangan Mushollah SMP Laboratorium School Unesa Surabaya pada saat korban sedang mengambil air whudu dan saat malakukan dzikir,” terang Festo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 80 dan pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Diea/Her)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE