Syahbandar Tanjung Perak Fasilitasi penyerahan Santunan Pelaut Asal Madura Dari Singapura

85
Dari kiri : Ketua Insa, Stenvens Hendry Lesawengen, Syahbandar Tanjung Perak, Ir. Dwi Budi Sutrisno, Ketiga ahli waris almarhum Suparta, Perwakilan Atase Perhubungan Sibgapura, Sonny Couce Pardomuan Silaban, Anggota Komisi V DPR-RI, Bambang Haryo Soekartono, Ketua DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo saat penyerahan santunan asuransi dari Kementerian Ketenegara Kerjaan Singapura di Kantor Syahbandar Tanjung Perak, Senin (28/7/2019).

SURABAYA – Syahbandar Tanjung Perak fasilitasi penyerahan kompensasi kecelakaan kerja senilai $ 136.710 Dolar dari pihak Kementerian Tenaga Kerja (Ministry of Manpower) Singapura yang dibantu Atase Perhubungan Indonesia di Singapura terhadap crew kapal Wan Hai 212 Supaerta asal Madura Almarhum Suparta yang menjadi korban kecelakaan kerja di pelabuhan  Taicung Taiwan sekitar bulan November 2017 lalu.

Kepala Kantor Kesyanhbandaran Utama Tanjung Perak, Ir. Dwi Budi Sutrisno, M.SC mengatakan, bahwa pada hari ini telah diserahkan santunan asuransi kepada ahli waris almarhum Suparta pelaut asal telaga Biru, Bangkalan Madura dari pihak ketenaga kerjaan Singapura yang dijembatani Atase Perhubungan di Singapura yang diterimakan langsung oleh 4 (empat) orang

“Asuransi diterima oleh Isdtri almarhum dan tiga orang anaknya yang telah dibagi besarannya dan masing-masing menerima dalam bentuk cek,” ujarnya saat menyaksikan penyerahan santunan oleh Atase Perhubungan Sonny Couce Pardomuan Silaban yang didampingi anggpta Komisi V DPR-RI, Bambang Haryo Soekartono, Kepala KUPP Telaga Biru, Bambang Sugiarto, dan Ketua INSA Surabaya, Stenvens Hendry Lesawengen di ruang serbaguna Kantor Syahbandar Tanjung Perak, Senin (29/7/2019).

Menurut Dwi, setiap pelaut yang bekerja diatas laut wajib bagi perusahaan pelayaran untuk melindungi atau di cover dengan asuransi sehingga bila terjadi kecelakaan kerja selama diatas kapal, pelaut tersebut mendapat perlindungan jiwa sebagai jaminan.

“Proteksi itu merupakan hak dari setiap pelaut selama bekerja  diatas kapal dan juga jaminan buat keluarganya kelak bila terjadi resiko,” katanya.

Perwakilan Atase Perhubungan di Singapura, Sonny Couce Pardomuan Silaban menjelaskan, sebenarnya pada bulan Januari 2018 sudah ada pembayaran uang kompensasi yang dikirimkan via pos namun tidak sampai, dan hanya salah satu dari tiga ahli waris telah menerima  sehingga pihak tenaga kerja Singapura meminta bantuan kepada atase untuk dapat menyelesaikan guna  menyerahkan langsung kepada ahli waris yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri; istri dan ketiga anaknya.

Baca Juga  Lewat posko Terpadu Angleb 2024, KSOP Gresik Komitmen Kawal Kelancaran Arus Mudik

“Ini mmerupakan kerjasama antara perlindungan warga negara Indonesia yang ada di KBRI, Protokol konsuler, dan Atase Perhubungan Singapura . Karena pelaut-pelaut itu berada dibawah perlindungan fungsi Atase perhubungan yang ada di sana sehingga penyerahan ini dapat terlaksana,” tuturnya.

Sonny menambahkan, untuk kronologi kejadiannya sendiri, kapal Wan Hai 212 sedang sandar di pelabuhan Taicung  Taiwan saat bongkar muat, korban terjatuh diantara ke dalam palka, dan meninggal di tempat.

“Sudah menjadi tanggung jawab kami Atase Perhubungan untuk membantu yang selalu meng push untuk memfasilitasi supaya santunannya cepat keluar setelah ditetapkan oleh pihak ketenaga kerjaan setempat,” terang Sonny.

Sejauh ini, hal serupa dalam bulan Juli 2019 ini, pemerintah melalui Atase Perhubungan telah membantu penyerahan 3 (tiga) santunan asuransi kecelakaan kerja diantaranya, di Jambi, Tanjung Balai Karimun dan pada hari ini di Surabaya. Memang, Sonny mengaku cukup tinggi kecelakaan kerja yang terjadi di Singapura, diawal tahun 2019 kemarin kita juga sudah membantu penyerahan santunan asuransi warga Surabaya dan warga Menado.

“Santunan ini pemberiannya sudah dipecah langsung dan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang ada, dalam hal ini dibagi 4 (empat) ibu dan ketiga anaknya,” akunya.

Baca Juga  Waduh..., Kemelut Pasca Tubrukan Dua Kapal di APBS Belum Kelar Meski Penggede Pandu Jadi Tumbal

Sementara itu, Ketua INSA Surabaya, Stenvens Hendry Lesawengen mengaku, memang bila dibandingkan dengan cover asuransi bagi pelaut nilainya lebih besar di luar negeri sebab krus mata uangnya lebih tinggi sehingga nilai santunan bila terjadi resiko ahli waris menerima jauh lebih besar bila dibanding di dalam negeri.

“Jelas, dari segi gajinya sudah berbeda karena kapal lebih besar investasinya pun berbeda maka aspek itu yang menjadi pertimbangan asuransi. Tentu beda nilai asuransi kapal besar dengan kapal yang lebih kecil se[perti yang ada kalau boleh saya gambarkan yang ada di Kalimas,” katanya.

Kami, lanjut Stenvens, INSA telah mendorong anggotanya untuk setiap kapalnya di asuransikan melalui asuransi yang bonafit sebagai upaya perlindungan sebuah nilai investasi dari kapal itu sendiri. Tapi yang membanggakan di dalam negeri, proses santunan kecelakaan di sektor transportasi manapun, asuransi yang dikelolah oleh badan usaha negara sudah menunjukkan kecepatan dalam memberi santunan bila terjadi resiko.

“Ketepatan asuransi kita sudah ok, dan kalau nominal itu kan tergantung pada nilai polisnya. Asuransi dalam penafsiran nilai polisnya tentu tidak sebesar kapal luar,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Stenvens menambahkan, kapal-kapal yang ada di Indonesia seratus persen sudah di cover asuransi karena itu juga bagian dari kelengkapan yang di periksa oleh Syahbandar, seperti Wreck Removal (asuransi kerangka kapal) yang akan berdampak pada ijin kapal itu bisa berlayar.

Baca Juga  Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan Transportasi Laut Tradisional di Sumenep

“Bila itu tidak dipenuhi maka kapal tentu tidak boleh berlayar oleh Syahbandar,”  tandas Stenvens.

Senada, Ketua  DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengaku, justru di sektor penyeberangan lebih baik lagi, karena semua sudah ter cover baik oleh asuransi Jasa Raharja (JR) maupun Jasa Raharja Putra (JRP). Secara nominal kami jauh lebih tinggi dimana standar dari JR kami bisa memberikan kepada penumpang sebesar Rp. 50 juta dan ektra plus JRP sebesar Rp. 75 juta yang diberikan kepada ahli waris rata-rata tidak lebih dari 1 (satu) minggu dari kejadian.

“Waktu itu bagi keluarga ahli waris yang berada jauh. Bagusnya lagi jasa rahaja di cover seluruh kepulauan yang ada di Indonesia,” akunya.

Khoiri menjelaskan, yang saya maksud itu untuk penumpang kapal, sedang untuk awak kapal jauh lebih besar lagi juga mendapat asuransi serupa juga mendapat ekstra cover. Kami juga baru membicarakan dengan pihak jasa raharja cover dari klim ini bisa ditingkatkan lagi pada saat pembahasan kenaikan tarif penyeberangan yang sedang kita ajukan mereka juga menyetujui dan akan segera ditingkatkan.

“ABK lebih tinggi karena ada tambahan yang telah diatur oleh regulasi pemerintah plus ada tambahan masing-masing perusahaan,”  pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE