Berdalih Bayar Restribusi, Mafia Kayu Dituntut 6 Tahun

30
Buce pelaku ilegal loging saat dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya. (Dtif)

SURABAYA – Meski sempat tertunda, Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Tanjung Perak telah membacakan tuntutan atas perbuatan Bos Kayu Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dari hasil tangkapan Gakkum selama 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2019).

Saat dimulainya pembacaan berkas tuntutan dengan tebal sekitar 300 halaman, Oleh jaksa Andhi Ginanjar,SH dari kejari tanjung perak menyebutkan jika terdakwa Buce sempat menangis karena mengakui saat mengetahui jika tiga surat dokumen kayu yang dibuatnya dianggap palsu.

“ Dalam dakwaannya Bahwa benar telah memalsukan dokumen tiga lembar dan terdakwa pun sempat menangis dan mengakui saat mengetahui dokumen tersebut palsu”.ungkap ginanjar mengawali sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (17/9/2019).

Jaksa Penuntut umum membacakan, Mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dianggap merugikan negara, dan hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak berbelit belit dalam persidangan.
Dengan ini, “terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan”. Tandas JPU Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Ketika selesainya jaksa membacakan tuntutan, Lalu Hakim ketua Johanis Hehamony mempersilahkan pihak pengacara terdakwa yakni Tri Cahyo, SH untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

Lebih lanjut pengacara terdakwa menyampaikan, butuh waktu 10 hari dari sejak agenda tuntutan Selasa, (17/9) di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mohon yang mulia kasih waktu 10 hari lagi kami ajukan pembelaan”. minta kuasa hukum buce.

Namun hakim ketua tidak setuju dengan permintaan pengacara terdakwa, karena tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2013, bahwa karena tepatnya hari Jumat tanggal 20-September-2019 sudah waktunya 45 hari kerja, terkait perkara kayu wajib harus sudah putusan di Pengadilan.

“Tidak bisa karena sesuai undang undangnya nanti kami yang disalahkan, juga sebelum sidang ini, sudah ada media yang menyoroti dan menulis soal putusan 45 hari kerja perkara kayu sudah harus diputuskan jumat ini tanggal 20-September”.ungkap hakim ketua Johanes Hehamony.

Kendati sempat terjadi tawar menawar waktunya mengajukan pembelaan, Antara pengacara dengan hakim, Akhirnya tetap diputuskan hari jumat pekan ini jika pengacara tidak mengajukan pembelaan maka putusan tetap dilakukan.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Tertib dan Taat Pajak Tim Pembina Samsat Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Seperti diketahui, terdakwa mengaku sudah bayar retribusi kepada Negara. Terlihat kekecewaan terdakwa ketika menyampaikan keberatannya dalam sidang terkait masalah waktu kesiapan pengajuan pembelaan tidak disetujui hakim, Dimana, Pada sidang beberapa kali agenda tuntutan sempat ditunda sejak Senin, Tanggal 02-September-2019 hingga baru dilakukan tuntutan hari ini Selasa tanggal 17-September-2019.

Perlu diketahui, Seperti berita dilansir dari media Teropong, Juga terhadap dua perkara kayu berbeda berkas dengan 4 (Empat) orang terdakwa, Bahwa sesuai pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan, Bahwa perkara terdakwa wajib di putus dalam waktu 45 hari kerja sejak tanggal pelimpahan perkara dari penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya. (Tim)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE