Bangkrut, Mentari Line Sisakan Piutang Miliaran Di BJTI Port

117
Suasana bongkar muat di Terminal BJTI Port Tanjung Perak, Surabaya. (bjti)

SURABAYA – Persoalan bangkrut salah satu perusahaan pelayaran yang dihembuskan manajemen PT Mentari Line hingga pernyataan ’ pailit ‘ yang berujung terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disikapi dengan aksi demo karyawan menjadi warna persoalan yang belum berujung. Namun dibalik itu, tanggungan terkait jasa kepelabuhanan kepada beberapa pihak Terminal pelabuhan juga tidak lepas dari perhatian publik.

Terkait tanggungan jasa PT Mentari Line terhadap penyelenggara pelabuhan seperti PT BJTI Port kabarnya cukup fantastis akibat tunggakan jasa bongkar muat yang mencapai miliaran rupiah yang belum terselesaikan hingga sekarang. Hal itu tidak ditampik oleh Direktur Utama PT BJTI Port, Endot Endardono saat dikonfirmasi titikomapost.com yang mengatakan bahwa yang pada awalnya mengkhawatirkan posisi hutang Mentari Line kepada anak perusahaan PT Pelindo III yang di gawanginya namun setelah mendapat penjelasan dari pihak owner dirinya dapat bernafas lega.

“Terkait hutang PT Mentari Line kepada kami tidak berpengaruh atas kabar pailitnya perusahaan tersebut, pasalnya selama ini yang berhubungan dengan BJTI adalah PT JKP yang ditunjuk dalam penanganan oprasional kapal-kapalnya sehingga secara hukum kami tidak berhubungan dengan mentari,” kata Endot, Senin (6/1/2020).

Ketika pihak PT JKP pada saat datang ke kantor, lanjut Endot, menegaskan bahwa piutang yang ada di BJTI tetap akan diselesaikan karena operasi tetap jalan meski saat ini join dengan PT Temas Line.

“Sekitar 11 miliar piutang kapal-kapal Mentari, dan untungnya bukan pihak Mentarinya yang berhadapan dengan kami jadi tidak berdampak kepada BJTI karena yang berhubungan secara hukum adalah pihak JKP,” jelasnya.

Memang, kondisi piutang pihak Mentari itu sudah lama dan tidak tuntas-tuntas karena rata-rata pembayaran jasa kepelabuhanan yang dilakukan selalu meninggalkan hutang. Namun karena ada etiket baik dari pihak pengguna jasa dengan adanya komitmen tanggung jawab yang disampaikan sehingga sebagai bentuk pelayanan itu masih ditoleransi. Contoh di harus bayar 2 juta nota terbitnya 1.5 juta jadi begitu seterusnya selalu kurang dan menjadi piutang.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

“Mereka akan menyelesaikan secara dicicil. Kalau orang bisnis itu kan etiket baik dan itu yang akan dipegag jika sudah ada janji. Jika itu tidak dapat dipenuhi maka akan melakukan lock sehingga tidak ada layanan,” tandas Endot.

Saat ini Endot menambahkan, sudah melakukan pemetakan pembukuan karena akutansi itu menurutnya memang ada penyisian piutang. Jadi piutang lancar itu berada di periode 0 – 30 hari, 30 – 90 hari itu kriteria kurang lancar begitu seterusnya.

“Nanti kalau piutang itu sudah berumur lebih dari 2 tahun itu sudah dianggap sebagai piutang macet dan itu sudah mulai kita kurangi. Nanti kita menunggu auditor adjustment di pembukuan kita bagaimana,” imbuhnhya.

Terpisah, Direktur Operasi dan Teknik PT BJTI Port, Faruq Hidayat menambahkan, kondisi yang diakibatkan dari pelayanan kepal-kapal Mentari yangmengalami tunggakan pembayaran jasa kepelabuhanan juga tidak berpengaruh pada oprasional terminal BJTI yang hingga saat ini berjalan lancar. Bahkan hingga akhir tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun lalu dan  arus kontainer domestik yang ada dapat menyumbangkan sekitar 55 persen untuk kegiatan di wilayah Tanjung Perak.

“Ditengah kondisi resesi perekonomian di BJTI masih mengalami pertumbuhan dari target 5 persen tembus 125 juta TEUs itu terealisasi 3 persen dari tahun lalu yang sebesar 1.195 juta TEUs. Sedang sekitar 2.150 juta  TEUs kontainer arus domestik di Tanjung Perak,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelindo Hidupkan Program JASTIP  di Pelabuhan Tanjung Perak

Guna meningkatkan layanan, Faruq mengaku, BJTI pun di tahun 2020 ini akan mulai melakukan penguatan dermaga sepanjang 1,6 kilometer dengan pertimbangan karena memang sudah waktunya dilakukan perawatan mengingat dermaga itu sendiri sudah berumur lebih dari 100 tahun dengan dilengkapi pendalaman kolam dari mines 9 LWS menjadi minimum 12 sampai 14 LWS. Itu nantinya sangat berdampak pada kegiatan penyandaran kapal khususnya yang ukuran besar seperti saat ini yang dimiliki PT SPIL dimana barusan dapat langsung bongkar hampir 1000 TEUs.

“Bongkar kontainer 26 box per jam BSH nya jadi kapal bisa 20 sampai 25 jam bongkaran sudah selesai, seperti kapal dengan bongkaran 972 Box kalau tidak kena pasang surut air laut. Makanya kalau sudah kolam dikeruk nantinya tidak akan terkendala itu,” terangnya.

“Sekarang bervariasi kedalamannya, yang sisi Barat mines 7 LWS sedang yang Timur mines 9 LWS. Jadi nantinya ultimate Barat ditingkatkan kedalamannya menjadi mines 12 dan sisi Timur menjadi minus 14,” imbuh Faruq.

Namun saat ini, Faruq menyebut, sistem wajib stack yang dilakukan BJTI terhadap kontainer yang akan dimuat ke kapal belum bisa 100 persen tapi masih sekitar 75 persen kesepakatan yang telah dibuat dengan pengguna jasa mampu merealisasikan 84 persen dengan konsekwensinya kita juga pernah tinggal muatan karena lamban datang dari depo luar karena takut berakibat pada jadwal kegiatan secara keseluruhan.

“Secara bertahan, tahun ini kita targetkan 90 persen. Impian 100 persen seperti di TPSagar kelancaran barang terjamin karena itu masih dalam proses menuju harapan,” tegasnya.

Dalam kasus PT Mentari Line itu, dari informasi dilapangan memang ada tiga kreditur dalam persidangan di pengadilan Negeri Surabaya yang meminta PT Mentari pailit, salah satunya persoalan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal mentari yang mempunyai tunggakan yang cukup besar sekitar ratusan puluhan hingga ratusan miliar sehingga perusahaan penyumplay BBM tersebut mempailitkan.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

Uniknya lagi, informasi yang diperoleh tim di lapangan, pihak owner PT Mentarai ternyata mempunyai lini bisnis di luar shipping yang cukup banyak yang juga dikembangkan sebagai group perusahaan.

Bahkan informasi yang menyebabkan kedodoran manajemen PT Mentari akibat menangani program TOL laut dengan muatan yang rata-rata pembayaran dengan waktu mundur yang cukup lama sehingga cash flow tidak sehat.

Sementara itu, Serikat Buruh melihat dengan alasan perusahaan sedang mengalami pailit yang akhirnya dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Mentari Line (PT MSP) ini secara hukum tidak bisa dibenarkan dan untuk istilah ‘Pailit’ ini tidak bisa dibuat alasan, harus ada pembuktian.menyikapi perkara PT Mentarai Line atau yang juga disebut PT Mentari Sejati Perkasa (PT MSP) kami akan selalu taat dan patuh pada hukum jika memang benar perusahaan sedang pailit harus ada bukti keputusan hukumnya dan nomor berapa itu harus jelas ditempelkan di perusahaan, terutama segel dari Pengadilan.

“Juga harus ada Kurator yang menangani dalam hal penjualan semua aset dan sangat disayangkan faktanya justru PT Mentari Line ini sedang melakukan pengembangan usaha,” ungkap Agus Supriyanto kuasa hukum dari LBH FSPMI melalu by phone kepada wartawan. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE