Larang Mudik Lebaran OP Tanjung Perak Sosialisasi Angkutan Laut

40
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Arif Toha (empat dari kanan) bersama stakeholder dalam rapat bersama danbsosialisasi angkutan laut, Rabu (28/4/2021)

titikomapost.com, SURABAYA – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya mengadakan rapat Kordinasi dengan pihak terkait dan sekaligus lakukan sosialisasi angkutan transportasi penumpang melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dimasa pandeni jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Hal itu terkait dengan putusan pemerintah yang secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021 yang dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kegiatan diawali dengan rekaman pidato Presiden RI Joko Widodo yang menganjurkan dan larangan mudik kepada ASN, TNI, Polri, serta masyarakat tersebut lebih menekankan pada larangan mudik lebaran guna menekan angka penyebaran covid 19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Arif Toha, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak kepada Wartawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Perhubungan no, PM 13/2021 tentang pengendalian transportasi laut angkutan penumpang di pelabuhan semasa Idul Fitri tahun 2021/1442 H, dalam rangka mencegah penyebaran virus disease 2019/covid 19.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

“Instansi di Pelabuhan Tanjung Perak punya kewajiban sosialisasi, sekaligus diadakan posko transportasi laut atas perintah Dirjen Perhubungan Laut mulai hari ini, Rabu 28 April 2021 sampai dengan 29 Mei 2021,yakni min 15 dan plus 19,” katanya di JW Mariot, Rabu (28/4/21).

Kata Arif Toha, Agar masyarakat tidak mudik mengingat bahaya covid 19 masih ada disekitar kita. Sehingga kalau tidak ada kepentingan mendesak agar tidak mudik karena hanya pengecualian istrahat dirumah saja. Dan jika ASN, TNI, Polri, berpergian harus dilengkapi surat tugas.

“Untuk pengecualian masyarakat mudik yaitu, ibu hamil atau mau melahirkan maupun yang sakit tetap dilampiri surat keterangan desa dan didampingi satu orang saja,” terang Arif Toha.

Dalam Kegiatan tersebut turut hadir, satuan gugus tugas covid 19 kota Surabaya, satuan tugas TNI AL, Polres Tanjung Perak, Polairud Polda Jatim, Pelindo III, operator kapal serta para stakeholder.

“Bagi masyarakat imigran yang mudik tentu akan dikarantina karena pemkot surabaya sudah menyediakan tempat dengan batas lima hari kemudian di test antigen jika non reaktif dikirim daerahnya dan kalau positif akan dikembalikan ke tempat asal dengan catatan segala biaya menjadi tanggungjawab sendiri,” imbuhnya. (RG/jak)

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE