Terlantar Eks Pegawai Merpati Wadul Ketua DPD RI

420
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (tengah) bersama eks pegawai Merpati.

titikomapost.com, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi dari Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM), di Ruang Kerja Ketua DPD, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9/2021).

Ketua DPD didampingi Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Bustami Zainudin (Lampung), Adilla Azis (Jatim). Sedangkan rombongan PPEM yang hadir adalah Capt. Trisiswa, Ir Ery Wardhana, Sugiharto dan Laourens Haryandono.

Ery Wardhana sebagai juru bicara PPEM berharap agar Ketua DPD meneruskan permasalahan mereka ke Presiden sehingga ada penyelesaian.

“Kami mengadu ke sini, supaya ada keadilan. Tuntutan kami adalah pesangon yang merupakan hak kami agar segera dibayarkan. Selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp318,17 miliar belum dibayarkan,” kata Ery saat wadul atau mengadukan nasib mantan semua pegawai PT MNA setelah dibubarkan yang tak kunjung mendapat keadilan.

Menurutnya, sejauh ini PPEM sudah banyak melakukan action agar persoalan yang mereka hadapi tidak terkatung-katung. Antara lain mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis, 17 Juni 2021, meminta audiensi ke DPR, KSP dan Kementerian BUMN.

Baca Juga  23 Tahun JLS Jatim Tak Rampung, LaNyalla Berharap Jadi Prioritas Kepala Daerah Mendatang  

“Kami menempuh segala upaya sejak 2016. Namun untuk audiensi dengan Menteri BUMN belum mendapatkan kesempatan. Ke Presiden juga belum bisa, makanya kita berharap DPD RI mendorong permasalahan pesangon eks pegawai Merpati ini supaya menjadi atensi Presiden,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Ery menyampaikan hingga saat ini cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar belum diberikan.

“Kalaupun Merpati harus ditutup oleh negara, kami semua tidak masalah. Karena kami juga tidak punya kuasa. Namun sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak bekas pegawainya,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, LaNyalla menyatakan akan berusaha menyampaikan persoalan itu ke Presiden melalui surat secara resmi. Namun, LaNyalla juga berharap PPEM melakukan audiensi dan pengaduan ke saluran yang lain secara lebih intens.

Seperti diketahui, anggota PPEM sudah tidak menerima gaji mulai Desember 2013. Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.

Baca Juga  Kunjungi Pos Pelayanan Mantingan, PJ Gubernur Jatim dan Forkopimda Beri Apresiasi Jasa Raharja

Cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, sedangkan cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang janjinya akan dilunasi pada Desember 2018. Tetapi hingga saat ini pembayaran cicilan Pesangon Tahap II tersebut tidak juga dilakukan. (die/lnm)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE