Cak Armuji Minta Pengelolah Apartemen CBD Selesaikan Masalah Dengan Penghuni  

266
Wakil Walikota Surabaya, Armuji saat datangi Apartemen CBD mediasi pengelolah dengan penghuni yang sedang bersiteru, Selasa (5/7/2022).

titikomapost.com, SURAABAYA – Beberapa hari ini rumah wakil walikota di hebohkan dengan persoalan yang melibatkan peraturan atau kebijakan yang di berlakukan oleh pengembang di beberapa apartemen yang berdiri di Surabaya. Seperti siang ini, puluhan penghuni Apartemen Puncak CBD Jl Keramat I, Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya, mengadu ke Wakil Walikota Surabaya, Armuji terkait dengan keberatan atas kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan pemutusan listrik serta PDAM secara sepihak.

Aduan tersebut menurut Cak Ji perlu di tangani secara serius. Dengan mendatangi Apartemen Puncak CBD pada Selasa (5/7) siang, wakil walikota ini ditemui oleh para penghuni di tower A. Orang Nomor dua di Kota Surabaya Tersebut didampingi Dinas Perumkim , Cipta Karya dan Tata Ruang , Camat Wiyung dan lurah Jajartunggal beserta Bhabinkamtibmas polsek wiyung serta Babinsa koramil.

Apartemen yang dihuni sekitar 600 orang. Total unit 1700 pintu hingga saat ini belum menyerahkan Fasum ke pihak pemkot,  sehingga hal ini memicu adanya protes yang layangkan oleh penghuni kepada pengelola maupun pengembang. Untuk pengelolaan listrik serta air yang digunakan oleh pihak manajemen di anggap tidak berijin oleh warga. Di tengarai pengelolaan tersebut tidak memenuhi standart sesuai perundang undangan yang berlaku. Puncak dari masalah ini, pihak pengelola CBD meminta kenaikan biaya iuran IPL kepada penghuni tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga muncul protes yang di sampaikan oleh warga agar harga IPL di rembug terlebih dahulu. Selain itu pihak pengelola telah mematikan aliran PLN dan PDAM karena tarifnya telah di naikan melebihi tarif resmi PLN dan PDAM. Para warga yang belum membayar IPL juga ikut serta di matikan secara sepihak dan ada sekitar 80 unit yang bernasib sama.

Baca Juga  Korwil UPT Ditjen Hubla Jawa Timur Bersama KUPP Kelas III Sapudi Kawal Arus balik Santri Sapudi

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Camat wiyung dan pihak pengelola serta perwakilan beberapa pemghuni bertemu di ruang mediasi setelah beberapa menit wakil walikota di buat menunggu dengan alasan pihak pengelola sedang rapat. Tentu saja hal ini membuat tersinggung warga dan jajaran pemerintah seolah pihak pengelola tidak menghargai kehadiran orang nomer 2 di Surabaya tersebut. Namun karena desakan dari team protokoler wakil walikota akhirnya pihak pengelola mempersilahkan masuk dengan di temui oleh Natalia.

”Saya mendorong agar semua bisa menahan diri tidak mengedepankan ego masing – masing , saya berikan waktu agar badan pengelola hari ini bisa rapat internal dan segera menyelesaikan permasalahan dengan penghuni Apartemen secara humanis, karena yang menghuni di sini adalah manusia jadi harus di pikirkan jalan keluarnya.” kata Armuji dilansir dari rakyatjelata.com, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu Natalia sebagai perwakilan dari pengelola tetap bersi keras bahwa semua itu adalah SOP pihaknya. Bahkan dari awal para penghuni sudah menyepakati perjanjian mengenai iuran IPL, PLN dan PDAM.

Baca Juga  Mudik Balik Ceria Penuh Makna di Pulau Sapeken, Pagerungan dan Kangean

“Dari awal kan sudah di sepakati melalui perjanjian kalau bersedia mematuhi peraturan dari pihak kami.” Kilahnya.

Natalia juga menegaskan bahwa dirinya sudah berusaha memenuhi panggilan Camat dan Lurah namun sesampainya di sana Natalia tidak menjumpai siapapun. Hal ini di bantah langsung oleh para penghuni dan Camat wiyung Budiono bahwa mereka telah menunggu dalam melakukan mediasi agar kedua belah pihak bisa bertemu sebelumnya namun tidak terwujud.

Cak Ji berpesan agar pihak CBD segera melakukan rapat internal dan menentukan jalan keluarnya. Baginya persoalan ini harus di cari jalan tengahnya karena sudah menyangkut hajat manusia. Dan sesuai dengan UU No 20 -2011 pasal 79 dan 85d yang mana

  1. Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun sesuai tugas dan wewenang.
  2. Melakukan pemantauan, pengawasan dan  pengendalian pelaksanaan peraturan perundang undangan kebijakan dan strategi.

Lalu yang selanjutnya berpedoman pada PERMEN PUPR No 14 -2021 pasal 40.

  1. Pengawasan terhadap pembentukan P3SRS yang di lakukan oleh pemilik dan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS.
  2. Pembinaan melalui sosialisasi peraturan perundang undangan dan pemberian supervisi, bimbingan dan konsultasi.
Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Balik, Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Tinjau Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

Yanga mana arti dari kesemuanya menjadikan pemilik/penghuni sebagai sarusun sebagai tuan rumah di rumah sendiri.

Usai memberikan penjelasan di ruang mediasi Cak Ji berharap agar persoalan ini segera selesai dan pihak pengelola di minta untuk bisa berkordinasi dengan Camat maupun lurah setempat untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil rapatnya sehingga penghuni dapat mendapatkan haknya kembali dalam menempati apartemen yang telah di milikinya. (RG/KI2/Red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE