Pelindo Bersama Kejari Gresik Tandatangani MoU Masalah Perdata dan TUN  

56
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara CEO Pelindo Sub Regional Jawa, Onny Djayus (kanan) dan kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan S, SH (kiri), Kamis (25/7/2022).

titikomapost.com, GRESIK – PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, bertempat di Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (25/8/2022).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh, CEO Pelindo Sub Regional Jawa, Onny Djayus dan kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan S, SH.

“Penandatanganan kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi pihak pertama. Dan juga Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 s/d 30 Maret 2024,” kata Hamdan dalam sambutanya.

Hamdan juga menambahkan ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain oleh pihak kedua dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dimiliki oleh pihak pertama.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Eksternal Persiapan Operasi Terpusat Ketupat Semeru 2024 Pengamanan Idul Fitri 1445 H Kabupaten Jember

“Diharapkan dengan adanya penandatanganan kerjasama ini kedepannya dapat memberikan energi positif dan hubungan yang baik antara pihak Pelindo dengan Kejaksaan Negeri serta dapat membantu kami khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha perusahaan” ungkap Onny.

Beliau juga mengharapkan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bisa meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupuan diluar pengadilan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, hubungan antar kedua belah pihak akan semakin erat dan saling berkolaborasi serta bersinergi untuk kebaikan kedua belah pihak tentunya,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE