KSOP Gresik Ajak Stakeholder Melek Keselamatan Pelayaran

188
Jalannya sosialisasi keselamatan pelayaran dengan tema "“Transportasi Maju Menuju Zero Accident” yang digelar KSOP Gresik di Hotel Aston, Selasa (17/10/ 2023).

Hadirkan 4 Narsum Bahas “Transportasi Maju Menuju Zero Accident”

titikomapost.com, GRESIK – Upaya menekan angka kecelakaan kapal di laut senantiasa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik secara nasional maupun melalui UPT masing-masing guna tercipta “Transportasi Maju Menuju Zero Accident” seperti yang menjadi tema dalam gelaran Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang diselenggarakan oleh KSOP Kelas II Gresik di hotel Aston Gresik, Selasa (17/10/2023).

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Hotman Siagian dalam sambutan sebelum membuka acara tersebut mengatakan, sesuai amanah Undang – Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.

Peranan keselamatan pelayaran dalam sistem transportasi laut merupakan hal penting untuk direfleksikan karena transportasi laut sangat diwarnai oleh bahaya dan ancaman badai, kabut, dan gerakan-gerakan dari laut seperti ombak, arus, karang laut, pendangkalan dan jalur pelayaran yang tidak tetap dan berubah.“Ini sebabnya pelayaran kita sangat berisiko tinggi, dan oleh sebab itu pula aspek keselamatan harus benar-benar terjamin,” katanya.

Hotman menegaskan, peran pemerintah dalam menjamin aspek keselamatan yaitu dengan adanya regulasi bidang keselamatan pelayaran yang telah diadopsi dari peraturan yang dikeluarkan oleh IMO yakni peraturan tentang International Safety Management Code (ISM-Code) dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 juli 1998.

Baca Juga  Apel Bersama dan Halal Bihalal Tim Pembina Samsat Surabaya Barat

“Ketentuan ini bukan merupakan jaminan tidak terjadinya kecelakaan laut, melainkan dapat membantu memperkecil atau mengurangi kecelakaan dan pencemaran laut dengan menerapkan ketentuan tentang manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan polusi di laut,” jelas Hotman.

Sama halnya seperti tema yang kita angkat pada sosialisasi kali ini, lanjut Hotman, Transportasi Maju Menuju Zero Accident itu sebuah upaya yang harus kita lakukan bersama demi keselamatan pelayaran.

“Zero accident tidak diartikan sebagai tidak adanya kecelakaan sama sekali melainkan perlu mengupayakan penurunan jumlah angka kecelakaan secara terus menerus agar transportasi laut semakin maju,” seru Hotman.

Hotman mengingatkan, untuk menjamin terwujudnya sistem keselamatan dan keamanan pelayaran tersebut dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama, baik regulator, operator maupun para penumpang kapal itu sendiri.

“Mengacu kepada kondisi di atas, perlu dilakukan peningkatan fasilitas keselamatan pelayaran seperti Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), pengerukan alur pelayaran, rekondisi dan pembangunan sarana transportasi laut seperti kapal-kapal navigasi dan kapal-kapal patroli agar penyelenggaraan transportasi laut berjalan dengan baik sesuai dengan standar keselamatan pelayaran,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hotman berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita akan pentingnya keamanan dan keselamatan pelayaran.

Baca Juga  Tim Pembina Samsat Madiun Bahas Kegiatan Bersama Optimalisasi Pendapatan dan Keselamatan Transportasi

“Mari bersama bersinergi membangun konektivitas mewujudkan tranportasi yang handal, aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi masyarakat Indonesia serta memberi perubahan besar dan menambah wawasan bagi seluruh masyarakat pengguna moda transportasi laut khususnya di wilayah Pelabuhan Gresik,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua panitia pelaksana sekaligus Kasi KBPP KSOP Gresik, Alit Sudarsono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran berdasarkan pada UU 17 tahun 20O8 tentang pelayaran, PM Perhubungan 20 tahun 2016 tentang standarisasi keselamatan pelayaran, PM Perhubungan 38 tahun 2019 tentang penggunaan komunikasi publik, dan PM perhubungan 28 tahun 2002 tentang tata cara persetujuan berlayar, SKK di pelabuhan yang di ikuti pegawai kantor KSOP Gresik, Instansi Pemerintah, badan Usaha Pelayaran, asosiasi kepelabuhan, Tersus, Duks dan perusahaan keagenan kapal.

“Sosialisasi kali ini menghadirkan nara sumber (narsum) Agus Nasrulloh dari direktorat penjagaan laut dan pantai, Direktur operasional PT Wilmar Nabati  Pandapotan Sihotang dan kepala Bagian organisasi dan Humas setditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana serta Sjaifudin Tahir mantan PT BKI,” katanya melaporkan.

Agus Nasrulloh wakil dari Direktorat KPLP salah satu nara sumber menjelaskan, saya berbicara historical dari sumber data KNKT jarena sydah lebih dari 5 tahun, sebagai gambaran bahwa diagram kecelakaan kapal dilihat dari jenisnya didominasi tubrukan kapal 2007 sampai 2014 lalu kasus terbakarnya kapal, kapal tenggelam, kapal terguling dan kapal meledak.

Baca Juga  Tingkatkan Collection Rate PKB dan SWDKLLJ Tim Pembina Samsat Surabaya Utara Laksanakan Giat “Jempol” di Bank Maspion Kembang Jepun

“Dari data tersebut bisa dilihat yang paling tinggi kecelakaan kapal adalah tubrukan. Tubrukan itu bisa berbagai sebab, bisa teknikel, human error atau kejadiannya karena kapal lawannya radionha tidak aktif sehingga miskomunikasi, atau lampu navigasi mati, atau sbnpnya padam sehingga pelaut tidak bisa nembaca,” terang Agus memberikan gambaran atas kejadian kapal di dalam negeri dari jenis kecelakaan.

Sedang data kecelakaan menurut type kapal, yang paling tinggi adalah kapal penumpang lalu cargo, tangker, kontainer ship, tongkang, tug boat lalu kapal-kapal gas.

“Data itu masih dari data KNKT 2007-2014. Kalau yang terbaru kami belum punya,” imbuh Agus.

Tingginya angka kecelakaan kapal yang dicatat oleh pemerintah itu harus serius menjadi perhatian semua pihak hingga bersama mewujudkan upaya nyata bagaimana angka itu bisa ditekan seminim mungkin bahkan hingga zero accident. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE