titikomapost.com, SURABAYA – Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Republik Indonesia terus konsisten melakukan Operasi Penindakan terhadap kayu ilegal untuk hentikan illegal logging, perusakan hutan, serta kerugian negara. Hal itu dibuktikan bahwa pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024 lalu, Gakkum KLHK kembali berhasil mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis ulin, meranti, bengkirai dan rimba campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Beranda Dirasa Aman, Terminal Teluk Lamong Masih Jadi Jujukan Illegal Logging 55 kontainer kayu illegal yang diamankan Gakum KLHK di Terminal Teluk Lamong.

























