titikomapost.com, KOTA MADIUN – Pelaksanaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan massif dilakukan PT Jasa Raharja dan Tim Samsat Madiun Kota. Peraturan ini mengatur beberapa aturan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor yaitu registrasi ulang kendaraan yang telah habis masa laku STNK nya. Dalam aturan tersebut apabila pemilik kendaraan tidak meregistrasikan ulang kendaraannya selama 2 tahun berturut-turut setelah masa laku STNKnya habis dapat berpotensi dihapuskan dari system Samsat.
Beranda Gencar Informasikan Penghapusan Ranmor, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Lewat Brosur Gencar Informasikan Penghapusan Ranmor, Jasa Raharja Himbau Masyarakat dengan Bagikan Brosur



























