titikomapost.com, MADIUN – Kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun menjadi perhatian khusus bagi Jasa Raharja. Selain memiliki tugas dan fungsi untuk menyerahkan santunan sesuai dengan UU No 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memiliki perhatian lebih terkait dengan upaya pencegahan laka lantas. Beberapa upaya pencegahan laka lantas telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja Madiun seperti pemasangan rambu himbauan laka lantas, sms blasting di daerah rawan laka lantas, sosialisasi di masyarakat tentang safety riding dan lainnya.
Beranda Kepastian Kasus Kecelakaan Jasa Raharja Gali Kebenaran Dari Saksi Korban Petygas Jasa Raharja saat wawancarai saksi korban
























