Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhanan, Stenven Nilai Karut Marut Kegiatan di Pelabuhan DABN Tidak Profesional

213
Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhanan, Stenven Nilai Karut Marut Kegiatan di Pelabuhan DABN Tidak Profosional
Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhanan Jatim, Stenven H Lesawengan saat diwawancara oleh awak media.

titikomapost.com, SURABAYA – Riuhnya persoalan kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo dengan sengaja melakukan bongkar muat menerjang aturan main pemerintah yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui Inaportnet yang sempat disikapi PJ Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono beberapa waktu lalu mendapat respon keras Ketua Forum Asosiasi Kepelabuhanan Jawa Timur, Stenven H Lesawengan yang mengutuk bahwa semua tindakan yang melemahkan sistem aturan main yang sudah ditetapkan secara baku itu tidak profesional.

“Semua kegiatan kepelabuhanan sudah ada sistemnya melalui Inaportnet yang sudah baku diberlakukan secara nasional, dan hanya tinggal mengikuti alurnya bila berkegiatan,” katanya, Jum’at (13/9/2024)

Menurut Stenven, Inaportnet ini diciptakan pemerintah dengan desain untuk supaya ada kelancaran, supaya tidak ketemu face to face, kalau mereka melanggar aturan yang dibuat pemerintah itu artinya tidak profesional.

“Bisa dibilang manajemennya amburadul,“ ujarnya.

Ya layaknya sebuah organisasi yang sehat, lanjut Stenven, manajemen perusahaan itu harusnya profesional bisa menjalankan bisnis dengan baik yang bisa mengikuti aturan main yang ada demi kelancaran usaha.

Baca Juga  Kolaborasi Berlanjut, Kemenhub dan KKP Percepat Legalitas Kapal Nelayan Brondong

“Kalau bisa, siapapun yang ada didalamnya selama tidak bisa menjalankan manajemen dengan baik tidak bisa mengikuti aturan pemerintah, ya diganti,” tegas Stenven.

Stenven memberi contoh, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sekelas Pelindo memang jauh lebih matang bila dibandingkan BUP lain, bahkan yang lokal dengan manajemen organisasi yang profesional. Memang, dirinya mengakui tak sebanding bila dibandingkan dengan BUP DABN, tapi itu tidak juga bisa dikatakan BUMD itu tidak mumpuni

“Yang jelas, kalau sekelas Pelindo aja bisa patuh, masak DABN tak bisa. Harusnya yang berkaca pada yang sudah berpengalaman,” jelasnya.

Tak Kantongi ijin Bongkar Muat PBM DABN Probolinggo Kekeh Berkegiatan
Kegiatan bongkar muat pupuk dari KM Sahabat Sejati 8 di pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo yang tak berijin.

Stenven menyebut, ini juga harus ada ketegasan regulator dalam hal ini KSOP Probolinggo dalam menjalankan aturan main yang sudah ada termasuk yang namanya Inapornet. Inaportnet yang menciptakan mereka (Kementerian Perhubungan.red).

“Bila KSOP tidak berani menegakkan pertanyaannya ada apa…?, “ ungkap Stenven.

Seperti diberitakan sebelumnya, https://www.titikomapost.com/2024/09/tak-kantongi-ijin-bongkar-muat-pbm-dabn-probolinggo-kekeh-berkegiatan/. pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) DABNnya sempat melakukan bongkar muat atas kapal bermuatan pupuk yang dilakukan dengan menerabas sistem Inaportnet yang dikendalikan Kementerian Perhubungan melalui UPT Ditjen Perhubungan Laut, KSOP Probolinggo telah melarang berkegiatan dari datangnya kapal (28/8), namun kegiatan masih berjalan hingga bongkar muat selesai.

Baca Juga  Dengan Performa Armada dan SDM Handal Pelayaran DLU Perkuat Akses IKN

Bahkan, arogansi DABN juga mendapat respon keras dari PJ Gubenur Jatim, Adhy Karyono yang mengatakan bahwa kegiatan bongkar muat pupuk itu dihentikan sementara hingga dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. https://www.titikomapost.com/2024/09/pj-gubernur-jatim-adhy-minta-kegiatan-bongkar-muat-pupuk-di-pelabuhan-dabn-untuk-sementara-dihentikan/.

Diakhir komentarnya, Stenven juga menyinggung persoalan tarif kepelabuhanan yang sedang disikapi oleh Asosisiasi INSA, ALFI/ILFA, GINSI, GPEI, APBMI secara nasional. Khusus di Jawa Timur, Kadin Jatim bersama asosiasi tersebut sedang nebgawalnya.

“Jangan sampai ada BUP yang main sepihak masalah tarif, karena itu sudah ada mekanismenya yang disahkan oleh kementerian, “ pungkasnya. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE