
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Upaya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesian Logistics and Forwarders Association (Alfi/Ilfa) Jawa Timur dalam ikut berperan aktif menjamin kelancaran barang ekspor melalui Jawa Timur dilakukan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Barantin nomor 5 Tahun 2025 kepada anggotanya yang diselenggarakan di Surabaya Suites hotel, Kamis (15/5/2025).
Ketua DPW Alfi/Ilfa Jawa Timur, Sebastian Wibisono mengatakan bahwa menurutnya kelancaran ekspor barang itu merupakan harga diri bangsa yang segala halnya harus dipermudah aturannya yang terkait barang-barang yang dimaksud dalam regulasi peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Badan Karantina nomor 1 Tahun 2024 tentang jenis komoditas wajib periksa karantina hewan ikan dan tumbuhan.
“Kalau ekspor itu menurut saya wajib lancar karena devisa negara, harga diri bangsa,” ujarnya disela kegiatan sosialisasi.

Namun begitu, lanjut Wibi panggilan akrab ketua Alfi/Ilfa, para eksportir harus memahami bahwa untuk mendapatkan kemudahan layanan itu harus bisa memenuhi yang telah di syaratkan oleh aturan seperti yang tertuang dalam Perba nomor 5 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah Keputusan Menteri Keuangan atau KMK 18 KM4/2025 diterbitkan, dan dilakukan penundaan dengan dikeluarkannya KMK nomor 19KM4/2025 sampai batas waktu yang belum ditentukan, maka itu kesempatan kita untuk bebenah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam sistem layanan SSm QC (Single Submission Quarantine Customs) yang merupakan bagian dari program Penataan Ekosistem Logistik Nasional (NLE) yang bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan meningkatkan efisiensi logistik.
“Kita belum tahu, apa 20 hari, 30 hari belum tahu. Untuk itu, kami menggandeng Barantin menggelar sosialisasi khususnya untuk anggota Alfi/Ilfa,” terangnya.
“Alhamdulillah kami sudah ketemu balai karantina, dan pak Hari mengucapkan terima kasih karena pilot projek of line pertama di Jawa Timur, “ imbuh Wibi.
Agar mudah dan jelas untuk setiap peserta yang ikut, sosialisasi juga dilengkapi dengan bimbingan teknis atau bimtek langsung dari pusat khusus yang menangani di bidang NSW dari Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan RI. Menurut Wibi, mumpung aturan itu ditangguhkan hingga waktu yang tidak ditentukan, mari kita lakukan sosialisasi semacam ini. Tidak hanya oleh Alfi, asosiasi yang terkait seperti GPI maupun Karantina itu sendiri yang mempunyai regulasi melakukan konsistensi pelatihan atau sosialisasi eloknya.
“Tidak mungkin sekali ini jadi harus kita dorong terus. Maksud saya mumpung ada kesempatan dalam waktu yang tidak ditentukan, harusnya jangan kita abaikan. Jadi ketika nanti berproses tidak ada lagi kendala,” kata Wibi.
Sekali lagi Wibi menegaskan agar arus barang ekspor harus tetap lancar karena jantung dan nyawanya negara ini dari ekspor. Nilai devisa kita pertumbuhan ekonomi salah satu indikatornya dari ekspor. Dia mengingatkan, aturan itu sendiri sebetulnya sudah digadang dari tahun 2024 kemarin melalui perba nomor 1 tahun 2024 yang dimutakhirkan menjadi perba nomor 5 tahun 2025.
Setelah Barantin melounching, dan sudah memasukkan ke SSM QC dengan peraturan menteri keuangan nomor 18. Namun hanya karena beberapa sertifikasi kelengkapan-kelengkapan yang masih belum disosialisasikan ke pihak eksportir khususnya sehingga terjadi mis dalam pengaturan teknis pada saat pengisian di SSM QCnya, sehingga pemerintah dengan KMK no 19 menunda dengan jangka waktu yang belum ditentukan untuk mempersiapkan sebagai kelengkapannya maka disosialisasikan.
“Jika nanti pada waktunya menjadi mandatori itu sudah jalan,” ucapnya.
Tugas asosiasi membantu khususnya anggota Alfi sebagai pengguna PPJK untuk bisa melakukan pengisian SMS QC dengan kelengkapan yang sudah diwajibkan oleh Perba nomor 5 tahun 2025.
Aturan ini sudah ada sebetulnya, hanya karena ini kebijakan manual, jadi mungkin syarat semisal lartas tidak dipenuhi itu masih bisa jalan melalui permohonan tindakan karantinan (PTK) online. Tapi kalau kita bicara sistem, tidak ada satu saja sertifikat atau lartas yang tidak dimasukkan maka sistem tidak bisa mengolek akhirnya merijek.
“Kami juga berharap kegiatan semacam ini tidak sekali ini, dan harus dilakukan oleh asosiasi eksportir sebetulnya supaya pada saat nanti sudah di mandatori tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti kemarin tanggal 18 lalu barang tidak bisa di naikkan ke kapal karena kelengkapan tidak lengkap oleh sistem,” pungkasnya. (RG)