Kejagung Sita 11,88 Triliun Dalam Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

134
Kejagung Sita 11,88 Triliun Dalam Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
Konferensi pers terkait penyitaan Rp 11,88 Triliun dalam kasus korupsi CPO Wilmar Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Ist)

TITIKOMAPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp11.880.351.802.619 atau lebih dari Rp11,8 triliun terkait dengan dugaan korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group. Penyitaan ini dilakukan dalam tingkat penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Perkara ini dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kata Sutikno, uang ini dikembalikan oleh Wilmar Group langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus. Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).

Dalam perkara ini ada tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Salurkan 108 Hewan Qurban Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa Tebar Kemuliaan

Pada proses penuntutan, PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidair pidana penjara 19 tahun.

Sedangkan Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan. (Ari/Det/RG)