
TITIKOMAPOST.COM, MEDAN – Dua penggede perusahaan dibawah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus korupsi pengadaan kapal Tunda atau Tugboat yang diduga merugikan negara sebesar Rp 92 miliar.
Keduanya adalah mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 berinisial HAP, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya atau DPS (Persero) periode 2017–2021dengan inisial BS yang terseret dalam kasus kontrak senilai Rp 135,81 miliar untuk pengadaan dua unit kapal tunda atau tugboat berkapasitas 2×1800 Horse Power antara Pelindo I dan PT DPS Tahun 2019.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi mengatakan, kontrak pengadaan kapal tunda atau tugboat tersebut mencapai Rp 135 miliar. Proyek itu sendiri diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi.
“Kontrak pengadaan lebih kurang senilai Rp 135 miliar yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan serta adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” tuturnya pada hari sebelumnya.
Menurut Husairi, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya lebih kurang Rp 23 miliar, yang mana kerugian perekonomian negara tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai atau dimanfaatkan.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 14 Oktober 2025 di rumah tahanan negara kelas 1 Medan,” katanya.
Husairi menjelaskan bahwa penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pasal tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Executive Director I PT Pelindo Regional I Jonedi R mengatakan bahwa PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) menghormati penetapan mantan Direktur Teknik di Pelindo Regional I Belawan periode 2018–2021, HAP, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit kapal tunda oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).
Kata Jonedi R, Pelindo I akan memastikan proses hukum atas kasus ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami turut prihatin atas hal ini. Namun, Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jonedi dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).
Dalam kasus ini, Jonedi menyampaikan, Pelindo sejak awal mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. (RG/red)