
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Tak berselang lama, pasca melakukan pengeledahan PT APBS anak perusahaan PT Pelindo, Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH.MH. CSSL dipindah tugas ke jajaran Kejaksaan Banten. Entah itu efek negatif dari langkah berani pihak Kejari Tanjung Perak mengupas dugaan tindakan melawan hukum hingga merugikan negara milliaran rupiah di lingkungan BUMN atau kepindahan itu sebuah promosi jabatan yang lazim bergulir sebagai penyegaran di tubuh kejaksaan.
Namun, nyatanya pihak kejaksaan tetap kekeh bahwa langkah hukum yang diambil terhadap perusahaan penyedia jasa alur pelayaran itu sudah mengantongi bukti kuat adanya dugaan korupsi penyimpangan atas proyek pengerukan alur yang dilakukan pada tahun 2023-2024 dengan nilai Rp 196 miliar, dan sudah naik ketahap penyidikan,
“Pindahnya Kajari promosi jabatan sebagai Asdatun di Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H kepada awak media Kamis, (23/10/2025).
Dalam sebuah perkara hukum, biasanya bila kasus sudah masuk penyidikan dan dilakukan penggeledahan bisanya kejaksaan telah mengantongi calon tersangka yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus itu masih berjalan bahkan sudah sampai penyidikan. Kami sudah mengantongi bukti bukti yang kuat,” tandas Made Agus.
Ketika disinggung tentang pendampingan lewat Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman yang biasa dikenal dengan istilah MoU seperti yang telah dilakukan oleh PT. Pelindo dengan pihak Kejaksaan, Made Agus menegaskan bahwa dalam persoalan yang menyeret PT. APBS itu tidak ada dalam pendampingan hukum pihaknya.
“Dalam hal ini tidak ada pendampingan. Pendampingan itu sifatnya per item tidak secara global seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pelindo,” jelasnya.
“Kalau ada tentu dari awal pekerjaan kami akan mengingatkan bila ada hal yang tidak sesuai,” imbuh Made Agus.
Sepertinya, semangat kejari Tanjung Perak terhadap persoalan dugaan penyimpangan anggaran proyek pengerukan alur APBS semakin tancap gas untuk mempercepat laju proses hukumnya tahap demi tahap sebagai bukti keseriusan menjawab tantangan semangat yang digaungkan oleh Jaksa Agung RI bahwa akan menindak siapa saja jajaranya yang main main terhadap penegakan hukum dan penanganan perkara.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan kawalan Polisi Militer telah melakukan penggeledahan PT Alur pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam rangkah pengumpulan data dan informasi atas dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan dan pengusahaan kolam dipelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023-2024 dengan nilai Rp 196 miliar.
Selain sejumlah dokumen dan berbagai barang bukti, Kejaksaan juga berhasil membawa laptop dan dua handphone yang diduga merupakan sarana yang dipergunakan untuk menyimpan data dan bukti.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 menegaskan bahwa pihaknya kooperatif terhadap langkah pihak kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung perak terkait persoalan yang menyangkut PT APBS. Hal itu ditegaskan oleh Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda seperti yang disampaikannya setelah adanya penggeledahan oleh pihak Kejaksaan. (RG)



























