Kejaksaan Rilis 6 Tersangka Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

263
Kejari Tanjung Perak Rilis 6 Tersangka Kasus Pengerukan PT APBS
Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya, Darwis Burhansyah, SH., MH., saat jumpa pers dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menyeret 6 orang tersangka dari Pelindo maupun PT APBS di Kantor Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025)

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya, Darwis Burhansyah, SH., MH., merilis perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menyeret 6 orang tersangka dari Pelindo maupun PT APBS dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025)

Dalam penyampaian resminya, Darwis menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan berbagai tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan oleh PT APBS pada tahun 2023. Temuan tersebut meliputi pengerukan tanpa perjanjian konsesi, dugaan mark up anggaran pemeliharaan, hingga praktik pengalihan pekerjaan keruk kepada pihak lain yang tidak sesuai prosedur pada rentang waktu tahun 2023 – 2024.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, gelar perkara, dan berpedoman pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari unsur perusahaan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 maupun PT APBS dengan peran dan periode jabatan berbeda.

Baca Juga  Terminal Jamrud Utara Tanjung Perak Jadi Pijakan Lepasnya Molases ke Inggris
Kejari Tanjung Perak Rilis 6 Tersangka Kasus Pengerukan PT APBS
Keenam tersangka kasus dugaan korupsi PT APBS yang dirilis pihak Kejari Tanjung Perak saat menuruni anak tangga kantor Kejaksaan Begeri Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025).

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. AWB– Pejabat di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (periode 2021–2024)

2. HES – Division Head Teknik di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3

3. EHY – Senior manager pemeliharaan fasilitas di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3

4. F – Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2020-2024)

5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)

6. DWS – Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)

Lebih lanjut, Darwis merinci peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Tersangka AWB, HES, dan EHY diduga bersama-sama melakukan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa surat penugasan baru dari Kementerian Perhubungan, tanpa adendum perjanjian konsesi, serta tanpa permohonan resmi kepada KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Utama Tanjung Perak.

Sementara itu, tersangka AWB, HES, dan EHY diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS yang tidak memiliki kemampuan teknis, terutama karena perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk yang menjadi sarana dasar dalam pekerjaan mengeruk kolam pelabuhan. Namun demikian, pekerjaan tersebut justru dialihkan kepada PT Rukindo, perusahaan lain yang memiliki kapal keruk dan berafiliasi dengan PT Pelindo.

Baca Juga  Perhubungan Laut Gelar Sinkronisasi Teknis Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Singkil Aceh

Penyidik juga menemukan bahwa HES dan EHY diduga mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mencapai angka Rp200 miliar, serta menyusun HPS tanpa melibatkan konsultan, tanpa engineering estimate, dan membuat RKS yang memberi peluang PT APBS menjadi calon penyedia meski tidak memiliki kemampuan teknis.

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, MYC dan DWS diduga melakukan mark up penyusunan HPS agar mendekati nilai HPS yang ditetapkan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. Mereka juga diduga menyetujui HPS yang sudah dimarkup tersebut untuk digunakan dalam surat penawaran resmi.

Tak hanya itu, para tersangka, termasuk pejabat APBS, diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengurukan sebagaimana diatur, melainkan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Atas berbagai perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan lain yang relevan.

Kejati Surabaya juga menegaskan bahwa keenam tersangka resmi ditahan mulai hari ini. Penahanan dilakukan untuk menghindari adanya upaya para tersangka merusak, menghilangkan barang bukti, maupun tindakan mempersulit jalannya penyidikan.

Baca Juga  Terminal Jamrud Utara Tanjung Perak Jadi Pijakan Lepasnya Molases ke Inggris

“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah potensi hilangnya alat bukti,” tegas Darwis, Kamis (27/11/25)

Perkembangan lebih lanjut akan kembali disampaikan Kejaksaan Tinggi Surabaya setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya. (RG/red)