Ahli Minta JPU Lirik Pemberi Ijin Dalam Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak

146
Ahli Minta JPU Lirik Pemberi Ijin Dalam Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak
Prof. Radian Salman Ahli Hukum Tata Negara dan Pemerintahan tampak melangkah keluar ruang sidang setelah memberikan kesaksiannya sebagai saksi ahli, Rabu (22/7/2026).

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak, saksi ahli ingatkan jaksa penuntut umum (JPU) lirik peran pemberi ijin PT APBS hingga bisa melakukan pekerjaan pengerukan. Hal itu dipandang Prof. Radian Salman Ahli Hukum Tata Negara dan Pemerintahan akan bisa membuka tabir perbuatan melawan hukum yang di sandangkan pada Pelindo group tersebut saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Prof. Radian mengatakan, ijin itu ada namanya prosedur, kalau sampai keluar ijin tapi prosedurnya cacat maka yang bertanggung jawab adalah pemberi ijin.

“Bahasanya tanggung jawabnya. Kesalahan itu kemudian tidak selalu salah. Nah itu harus dibuktikan,” ujarnya selepas persidangan.

Saat disinggung, bagaimana bila ijin itu diberikan dengan catatan dengan tenggang waktu yang harus di realisasikan oleh pihak PT APBS sebelum batas waktu kebijakan itu berakhir. Menurut Prof. Radian, ketika ijin dikeluarkan ada sesuatu hal yang menjadi pertimbangan yang merujuk pada prinsip-prinsip dalam diskresi itu boleh.

Baca Juga  SASAR SANTRI KSOP KALIANGET EDUKASI KESELAMATAN PELAYARAN

“Prinsipnya tanggung jawab pemberi ijin,” tandas Prof. Radian.

Sedang, polemik hukum/administrasi ijin pengerukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dengan catatan kelonggaran waktu 6 bulan untuk melengkapi perijinan atas kepemilikan kapal keruk sebagai syarat mutlak atas perijinan tersebut, di setiap persidangan menjadi pembahasan  yang dilontarkan JPU kepada setiap saksi yang di hadirkan.

Dimana syarat utama ijin perusahaan pengerukan wajib memiliki minimal 1 unit kapal keruk atas nama sendiri.

Adanya ruang atau kesempatan kedua bagi seseorang atau pihak pengurus perijinan untuk melengkapi syarat yang kurang. pemberian suatu izin selalu didasari oleh pertimbangan aturan dan syarat tertentu, namun jika ada kebijakan atau kesempatan remediet (perbaikan), hal tersebut diperbolehkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Namun yang terjadi, hingga pekerjaan pengerukan yang dilakukan PT APBS atas proyek yang diberikan PT Pelindo rampung pada tahun 2023-2024 yang telah disyaratkan pihak Ditjen hubla bahwa perusahaan pengelolah alur pelayaran Tanjung Perak tersebut selambatnya enam bulan dari hasil tim evaluasi harus sudah membalik nama kapal yang diajukan dalam kelengkapan ijin  tapi tak kunjung dilakukan oleh anak perusahaan PT PMS itu.

Baca Juga  TENGGELAMNYA KMP VIRGO TRANSPORT 8 SERET 4 TERSANGKA, NAKHODA TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

Seperti apa yang pernah disampaikan Dirut PT PMS, Warsilan pada kesaksian sebelumnya. Soal kapal milik, dia menegaskan bahwa APBS tidak memiliki kapal namun di support oleh PT PMS. Sedang kapal MCSD 306 yang dijadikan syarat perijinan belum bisa dibaliknama dari PMS ke APBS karena ada aturan yang mengikat akibat adanya merjer sehingga sebelum dua tahun belum boleh adanya peralihan apapun.

“Sebelum dua tahun belum boleh adanya peralihan apapun,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Kementerian Perhubungan dan OSS (KBLI 42914), perusahaan keruk disyaratkan untuk memiliki minimal 1 unit kapal keruk yang laik laut, berbendera Indonesia, dan didukung oleh Surat Izin Kapal Keruk (SIKK).

Sementara itu, potensi penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terbuka lebar berdasarkan perkembangan fakta-fakta persidangan serta pengembangan penyidikan oleh Kejari Tanjung Perak. Saat ini, proses hukum telah menyeret enam orang terdakwa yang berasal dari pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

Peluang tersangka baru

Kesaksian para saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap aliran kendali pekerjaan, pelaksanaan pengerukan oleh pihak internal atau pihak ketiga, serta dugaan penyimpangan aturan penunjukan serta seputar perijinan yang jadi dasar.

Kejaksaan menyatakan bahwa potensi penambahan tersangka sangat besar bergantung pada pendalaman alat bukti dan peran pihak-pihak lain yang turut diperiksa selama persidangan maupun penyidikan lanjutan. (RG)