Kejaksaan se-Jatim Ambil Bagian Tingkatkan PNBP Lewat Lelang Barang Rampasan Negara

62
Kejaksaan se-Jatim Ambil Bagian Tingkatkan PNBP Lewat Lelang Barang Rampasan Negara
Kajati Jawa Timur Abdul Qohar AF Bersama Kepala Kanwil DJKN Jatim, Arik Hariyono saat lihat langsung jalannya lelang terbuka barang rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jatim Jatirejo, Mojokerto, Selasa(11/8/2026).

TARGETKAN  TEMBUS RP 40 MILIAR

TITIKOMAPOST.COM, MOJOKERTO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membidik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp40 miliar dari melalui lelang serentak barang rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia selama 4 hari (10-14) di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jatim Jatirejo, Mojokerto.

Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF mengatakan, lelang tersebut merupakan program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur. Pelaksana lelang secara resmi adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Lelang serentak ini sesungguhnya nasional, seluruh Indonesia, tidak terkecuali Jawa Timur,” ujar Abdul Qohar kepada awak media selepas nelihat langsung jalannya lelang, Selasa (11/8/2026).

Abdul Qohar menyebut, di Jawa Timur kegiatan tersebut melibatkan 39 satuan kerja (satker) kejaksaan dan enam KPKNL, yakni KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Madiun, Jember, dan Pamekasan dengan teknis proses penawaran dilakukan secara daring sehingga masyarakat dapat mengikuti lelang tanpa harus datang ke lokasi. Hingga tiga hari menjelang penutupan, antusiasme masyarakat terhadap lelang tersebut dinilai berpotensi mendorong perolehan melampaui target nilai limit yang ditetapkan.

“Tadi sudah disampaikan, kita ada di 39 satker, ada enam KPKNL yang secara langsung melakukan lelang dengan cara online,” jelasnya.

Barang yang dilelang, lanjut Abdul Qohar, merupakan aset yang telah berstatus barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal itu dilakukan agar aset tersebut tidak berhenti sebagai barang sitaan, melainkan dapat dikonversi menjadi penerimaan negara sesuai ketentuan.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

“Targetnya adalah untuk meningkatkan pemasukan PNBP terhadap barang-barang yang sudah inkracht, yang sudah punya kekuatan hukum tetap, yaitu barang-barang rampasan,” ujarnya.

Untuk Jawa Timur, nilai limit keseluruhan barang yang dilelang ditargetkan mencapai Rp40 miliar. Namun, tingginya minat masyarakat membuat Kejati Jatim optimis nilai hasil lelang melampaui target tersebut.

“Untuk target PNBP kita, limitnya Rp40 miliar. Tapi melihat antusias tadi, insyaallah lebih. Kita masih punya waktu tiga hari lagi,” tandasnya.

Kejaksaan se-Jatim Ambil Bagian Tingkatkan PNBP Lewat Lelang Barang Rampasan Negara
Kejaksaan se-Jatim Ambil Bagian Tingkatkan PNBP Lewat Lelang Barang Rampasan Negara

Abdul Qohar juga menegaskan, Kejaksaan bukan pihak yang menentukan atau menjalankan proses penawaran lelang. Kejaksaan berperan sebagai penyelenggara kegiatan sekaligus menyediakan barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang, sedangkan KPKNL menjalankan proses lelang secara resmi.

“Siapa yang melakukan lelang? Adalah KPKNL, bukan Kejaksaan. Kita ini penyelenggara. Yang menentukan limit harga berapa, kawan-kawan sudah lihat semua tadi, supaya masyarakat tidak salah paham,” tegasnya.

Sedang obyek lelang berasal dari berbagai perkara pidana, termasuk perkara korupsi dan tindak pidana umum. Setelah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dan memenuhi ketentuan untuk dilelang, aset tersebut dijual melalui mekanisme lelang agar hasilnya dapat masuk ke kas negara.

Baca Juga  TENGGELAMNYA KMP VIRGO TRANSPORT 8 SERET 4 TERSANGKA, NAKHODA TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

“Barang-barang ini berasal dari perkara korupsi, ada tindak pidana umum yang statusnya dirampas oleh negara atau barang rampasan, sehingga harus dilelang supaya uangnya masuk kas negara,” katanya.

Untuk menjamin transparansi, seluruh proses penawaran dilakukan secara terbuka melalui sistem daring. Abdul Qohar memastikan Kejaksaan tidak melakukan intervensi terhadap proses penawaran maupun penetapan pemenang.

“Ini secara terbuka dan langsung online. Kita tidak ada campur tangan apa pun,” ujarnya.

Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, dokumen legalitas atas barang yang diperoleh akan diberikan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi KPKNL pada Bank Mandiri, bukan melalui rekening pribadi maupun perantara.

“Setelah dia menyetor uang ke kas negara, semua dokumen terkait dengan apa yang dia menangkan pasti diberikan,” imbuh Abdul Qohar.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono mengatakan, kegiatan lelang barang rampasan BPA menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengejar target penerimaan negara.

“Iya, tentunya kalau target PNBP kita ada. Bahkan kalau kita lihat target pokok lelang di Kanwil DJKN Jawa Timur mencapai Rp5 triliun lebih. Kegiatan yang dilakukan oleh BPA ini merupakan bagian yang harus kita sukseskan karena serentak se-Indonesia juga,” tuturnya.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

Menurut Arik, setiap hasil lelang barang rampasan yang menjadi kewenangan negara akan diproses sesuai ketentuan dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Karena itu, kegiatan lelang tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan atau penjualan aset, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan fiskal negara.

“PNBP ini nanti masuk ke kas negara juga, karena kaitannya aset-aset dari teman-teman yang dari berbagai latar belakang tadi, kalau untuk yang lelang BPA,” terangnya.

Arik juga menambahkan, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (DJKN) Jawa Timur masih memiliki pekerjaan besar untuk memenuhi target pokok lelang hingga akhir tahun. Arik menyebut realisasi saat ini baru sekitar Rp2,3 triliun dari target sekitar Rp5 triliun.

“Kalau secara garis besar karena pokok lelangnya Rp5 triliun dan sekarang masih Rp2,3 triliun-an, kita harapkan target itu dalam lima bulan ke depan atau kurang, sekitar empat setengah bulan, mudah-mudahan bisa tercapai,” harapnya.

Di sisi lain, penguatan penerimaan negara juga diarahkan melalui transformasi sistem perpajakan. Arik menilai penerapan Coretax di lingkungan Kementerian Keuangan berpotensi memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan sistem yang baru nanti itu luar biasa. Sekarang masih melihat kulit luarnya, tetapi kalau sudah berjalan, wah itu luar biasa, tersistematis,” pungkasnya. (RG)