ALFI JATIM LANTANGKAN SUARA DESAK PEMERINTAH BATALKAN KBLI 52311

82
ALFI JATIM LANTANGKAN SUARA DESAK PEMERINTAH BATALKAN KBLI 52311
Ketua DPW ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono diapit para pengurus solid satu suara minta pemerintah batalkan KBLI 52311 terkait JPT.

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA -Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics Forwarders Association (DPW ALFI/ILFA) JAWA Timur (Jatim) lantangkan suara meminta pemerintah membatalkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52311 terkait Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang dirasa mensengsarakan pelaku usaha dan menambah cost logistik.

ALFI Jatim melihat perubahan nomenklatur usaha tersebut perlu diharmonisasikan dengan regulasi yang lebih tinggi karena berpotensi menambah beban pelaku usaha dan memicu high cost logistics.

Ketua DPW ALFI/ILFA Jatim, Sebastian Wibisono bersama jajaran pengurus dengan dukungan anggota memberi sikap agar pemerintah membatalkan KBLI 52311 terkait Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang disampaikannya di Sekretariat ALFI Jatim, Rabu 9/9/2026). Hal itu ditegaskan sebagai bentuk komitmen DPW ALFI/ILFA Jatim dalam menjaga keberlangsungan usaha anggota, menciptakan iklim persaingan yang sehat, serta memastikan pelayanan logistik tetap berjalan secara terbuka, efi sien, dan berkeadilan.

“Kami menolak penyempitan ruang usaha JPT. JPT bukan sekadar perantara, melainkan bagian penting dari sistem logistik nasional yang memberikan nilai tambah bagi kelancaran arus barang dan perdagangan,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Menurut Sebastian, JPT bukan sekadar perantara dalam proses pengiriman barang. JPT memiliki peran strategis sebagai penghubung berbagai mata rantai logistik, mulai dari pengurusan dokumen, pengaturan transportasi, konsolidasi muatan, hingga pelayanan door-to-door kepada pengguna jasa. Ada empat sikap DPW ALFI/ILFA Jatim, dalam menghadapi dinamika industri logistik, yaitu :

  1. Menegaskan bahwa JPT bukan sekadar perantara. JPT merupakan penyedia jasa profesional yang mengintegrasikan berbagai layanan logistik dan memberikan solusi menyeluruh kepada pengguna jasa.
  2. Menjaga keberlanjutan layanan door-to-door. Pelayanan logistik harus tetap terintegrasi dari titik asal hingga tujuan akhir. Pemutusan mata rantai layanan akan berpotensi meningkatkan biaya, memperpanjang waktu distribusi, dan menurunkan kualitas pelayanan.
  3. Mendorong JPT menjadi logistics integrator. JPT perlu diberikan ruang untuk berkembang menjadi integrator logistik yang mampu menghubungkan transportasi darat, laut, udara, pergudangan, kepabeanan, serta layanan pendukung lainnya.
  4. Menjamin investasi dan kepastian usaha. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu menjaga kepastian regulasi, keadilan berusaha, serta perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan pelaku usaha JPT. DPW ALFI/ILFA Jawa Timur mengingatkan bahwa penyempitan ruang usaha JPT tidak hanya berdampak pada perusahaan forwarder dan penyedia jasa transportasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi pelaku usaha ekspor-impor, industri manufaktur, perdagangan, UMKM, serta pengguna jasa logistik secara luas.
Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

Karena itu, DPW ALFI/ILFA Jawa Timur mendorong adanya dialog terbuka dan penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, operator transportasi, peng elola pelabuhan, perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, pelaku usaha JPT, dan asosiasi pengguna jasa.

Lebih lanjut, Wibi sapaan akrab Ketua DPW ALFI/ILFA Jatim itu menegaskan bahwa industri logistik membutuhkan kolaborasi, bukan pembatasan. Setiap kebijakan harus diarahkan untuk meningkatkan efi siensi, memperkuat daya saing nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung kelancaran distribusi barang.

“JPT membutuhkan kepastian ruang usaha, keadilan berusaha, dan peluang untuk berkembang. Penguatan ekosistem logistik harus dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi, bukan dengan mempersempit peran salah satu mata rantai yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.” ungkapnya.

DPW ALFI/ILFA Jatim berharap pemerintah segera memberikan perhatian terhadap aspirasi pelaku usaha JPT dan memastikan seluruh kebijakan di sektor logistik tetap berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha.

Sebagaimana pernyataan sikap yang  juga disampaikan, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPP ALFI/ILFA) yang meminta Pemerintah segera meninjau kebijakan pencabutan/pemisahan KBLI 52291 Angkutan Multimoda dari KBLI 52311 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). ALFI/ILFA menilai persoalan ini bukan sekadar pergantian kode. Pencabutan KBLI 52291 berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai ruang usaha JPT, status Multimodal Transport Operator (MTO), implementasi OSS, hingga konsekuensi perpajakan.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

Sebelumnya, Ketua Umum DPP ALFI/ILFA, Dr. M. Akbar Djohan, SH., M.M., menegaskan Pemerintah harus membedakan antara klasifi kasi kegiatan ekonomi, status regulasi, dan kapasitas kontraktual perusahaan.

“Multimodal transport bukan semata-mata soal perusahaan memiliki beberapa moda transportasi. Intinya adalah satu kontrak, lebih dari satu moda, dan satu tanggung jawab kontraktual,” kata Akbar Djohan, Selasa (8/9/2026).

Menurut ALFI, tidak setiap freight forwarder otomatis menjadi MTO, tetapi pemisahan KBLI juga tidak boleh membuat ruang kegiatan JPT yang telah diberikan regulasi sektoral menjadi menyempit.

ALFI/ILFA secara khusus mengingatkan agar implementasi OSS tidak menerjemahkan pencabutan KBLI 52291 sebagai larangan bagi JPT 52311 untuk mengorganisasikan pengangkutan lintas moda.

“KBLI adalah klasifi kasi kegiatan ekonomi, bukan alat untuk menghapus kapasitas usaha yang diberikan oleh regulasi sektoral,” tegasnya.

Karena itu, ALFI/ILFA meminta Pemerintah melakukan review menyeluruh terhadap KBLI 52291 dan 52311, serta memastikan harmonisasinya dengan PP 8/2011, PP 31/2021, AFAMT, sistem OSS, dan ketentuan perpajakan. ALFI/ILFA juga meminta agar perusahaan yang kegiatan usahanya secara substantif tidak berubah tidak dibebani perubahan Anggaran Dasar, perizinan baru, maupun biaya kepatuhan tambahan hanya akibat perubahan klasifi kasi.

Baca Juga  TENGGELAMNYA KMP VIRGO TRANSPORT 8 SERET 4 TERSANGKA, NAKHODA TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

“ALFI tidak meminta standar MTO diturunkan. Status MTO justru harus diperkuat. Yang harus dihentikan adalah pencampuran antara kode statistik, izin, status hukum, dan kapasitas kontraktual,” ucap Akbar.

Bagi ALFI/ILFA, jangan sampai pencabutan satu kode KBLI berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum dan akhirnya menambah biaya logistik nasional.

“Kepastian hukum harus menghasilkan kepastian berusaha. Kepastian berusaha harus menghasilkan efi siensi.” Pungkasnya. (RG)