TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemanggilan kepada semua pihak satu persatu yang terkait dengan persoalan dugaan tindak korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pungutan kiar (pungli) yang dilakukan oleh BUP PT Delta Arta Bahari Nusantara dalam kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan DABN Probolinggo.
Pemanggilan jajaran DABN dan pihak pihak yang terkait dalam kasus BUP DABN dibenarkan oleh sumber kejati jatim yang enggan disebut namanya sambil menegaskan itu jadi kewenangan pidsus. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print 986/M.5/Fd.1/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.
“Ya benar sudah ada pemanggilan,” ujarnya, Jum’at (11/7/2025).
Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sudah mulai memeriksa sejumlah pihak terkait yang disinyalir berhubungan dan mengetahui dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pungli (pungutan liar) pada PT DABN dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan yang eksis di Probolinggo itu.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: 986/M.5/Fd.1/06/2025, tertanggal 25 Juni 2025, atas dugaan kerugian negara atas kegiatan dan pungutan jasa kepelabuhanan di atas lahan konsesi yang belum sepenuhnya menjadi hak BUP PT DABN.
Sprint Lidik Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu fokus terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pungli pada BUP PT DABN dalam mengelolah kegiatan jasa kepelabuhanan di pelabuhan DABN Probolinggo sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Diantara pihak yang telah dipanggil Kejati Jatim, M. Jufri Ketua TKBM Pelabuhan Probolinggo membenarkan bila dirinya juga mendapat panggilan, dan dimintai keterangan sekira 6 jam.
“Saya dimintai keterangan terkait kegiatan buruh TKBM,” Katanya.
Saya juga menjelaskan kalau dalam pelaksanaannya sempat ada persoalan yang diciptakan oleh pihak DABN dengan menghadirkan tkbm tandingan yang ilegal.
Demikian juga, Achmad Nur Chisbullah, Ketua APBMI Probolinggo mengaku memenuhi panggilan Kejati Jatim, Jum’at lalu dimintai keterangan seputar pentarifan terkait mekanisme pemberlakuan tarif
“Sekitar empat jam di pidsus lantai 5 kejati saya dimintai keterangan,” akunya.
Keterangan yang saya sampaikan, lanjut Achmad bahwa kalau tahun sebelum 2024 sudah sesuai dan ada berita acaranya. Sedang yang mulai tahun 2024 itu yang tidak sesuai prosesur
“Saya menjelaskan, hanya mulai tahun 2024 yang mana pemberlakuan tarif secara sepihak tampa ada kesepakatan dengan kami,“ pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kejati juga memanggil pihak KSOP Probolinggo, baik yang sekarang maupun yang sebelumnya hingga kepala KSOP Probolinggo diera awal didapatkanya konsesi pelabuhan DABN tersebut. (RG) Bersambung