TITIKOMAPOST.COM, PROBOLINGGO – Jalannya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dalam kasus dugaan korupsi, sepertinya tak meredakan kenekatan badan usaha pelabuhan atau BUP besutan Pemprov Jatim ini menerapkan tarif sepihak kepada pengguna jasa meski peluit sudah ditiup oleh pihak KSOP Probolinggo.
Ketua APBMI Probolinggo, Achmad Nur Chisbullah membenarkan kalau penerapan tarif kepelabuhanan yang diberlakukan di dalam operasional BUP PT DABN menggunakan tarif versi sendiri bukan hasil kesepakatan seperti aturan yang berlaku.
“Masih pakai tarif baru yang ditetapkan sepihak oleh pihak DABN,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Achmad ada tarif pelabuhan yang sudah di sepakati bersama dan diketahui KSOP di tahun 2022, namun di tahun 2024 DABN menaikkan tarif secara sepihak yang dikenakan sampai saat ini.
“Kita sudah bersurat ke KSOP terkait beberapa poin yang belum dilaksanakan oleh DABN. Ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut, dan KSOP sudah menindak lanjuti surat dari APBMI,” jelasnya.
“KSOP juga sudah mengimbau ke DABN untuk kembali menggunakan tarif yang sudah disepakati sebelumnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo melalui Hendra salah satu seksi mengatakan bahwa saat ini berita acara kesepakatan pembenahan tata kelola pelabuhan dan tata kelola keuangan antara KSOP dan PJU sebagai Holding dari PT. DABN sebagai turunan dari perjanjian pengelolaan keuangan kejati jatim, sudah dilaksanakan tetapi ada beberapa point saja yang sampai saat ini belum dilksanakan yaitu pengembalian pemberlakuan tarif 2022 sebagai dasar untuk menyesuaiakan tarif yang baru sesuai dengan regulasi dan kerjasama kemintaraan yang belum dilaksanakan.
“Kami dari KSOP sudah bersurat kepada PJU sebagai holding dari PT DABN untuk melaksanakan berita acara tersebut,” terangnya.
Proses hukum Kejati Jatim Atas Kasus PT. DABN
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jatim masih terus memanggil pihak-pihak dalam kasus dugaan korupsi PT DABN, dan juga sudah menyita uang sebesar Rp47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara.
“Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Kami menyita uang senilai Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95. yang tersimpan di lima bank. Selain dari itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13.300.000.000 dan USD 413.000. Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim Agus Sahat dalam pemberitaan sebelumnya.
Bahkan, mantan Kadishub Jatim, Wahid dan Kadishub yang sejarang aktif, Nyono juga sudah diperiksa. Namun hingga kini Kejati belum mengambil keterangan dari Soekarwoantan orang nomor satu kala Jawa Timur mendapat konsesi pelabuhan dari Kementerian Perhubungan saat itu.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menerangkan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” tutur Wagiyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Wagiyo, penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.
Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim kala itu, Soekarwo. Namun demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini mantan Gubenur Soekarwo belum diperiksa terkait perkara tersebut. (RG)



























