Majelis Hakim Dapati PT APBS Abaikan Perdir Pelindo

252
Majelis Hakim Dapati PT APBS Abaikan Perdir Pelindo
Kesaksian dari jajaran PT APBS dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolamTanjung Perak yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (17/6/2026).

ATURAN UTAMA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PROYEK PENGERUKAN HANYA DISANDARKAN PADA ATURAN MAIN INTERNAL

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak yang dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang menyeret direksinya serta tiga penggede jajaran PT Pelindo Regional 3 ditargetkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan rampung pada bulan Agustus 2026 mendatang itu mendapati PT APBS mengunakan aturan main sendiri, dan tidak mengindahkan Perdir Pelindo.

Tak ayal jika Majelis Hakim memandu persidangan dengan detail dan teliti disetiap sesi pernyataan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang mengawal dan menanganinya agar bisa rungkas padat demi target putusan jalannya persidangan bisa rampung seperti yang telah dijadwalkan.

Yang menarik, dalam fakta persidangan pada Rabu (17/6) saat kesaksian dari pihak PT APBS mulai dihadirkan JPU, Majelis Hakim diakhir persidangan mendapat temuan kesaksian dari saksi yang bisa membuat terang posisi kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak hingga membuat melalak mata setiap pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.

Majelis hakim menanyakan kepada saksi dari jajaran PT APBS yang secara tegas diulang-ulang bahwa dalam melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa seputar pekerjaan pengerukan kolam Tanjung Perak, apakah perdir Pelindo yang selaras dengan Peraturan Menteri BUMN dipakai dalam menetapkan perjanjian kerja yang dibuat oleh PT APBS. Namun pertanyaan itu secara tegas di jawab saksi (D) yang hadir bersama enam saksi yang lain bahwa perdir itu tidak dipakai, akan tetapi menggunakan dasar kebijakan dari internal.

Baca Juga  TENGGELAMNYA KMP VIRGO TRANSPORT 8 SERET 4 TERSANGKA, NAKHODA TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

“Apakah perdir dikesampingkan atau dipakai,” tanya Majelis Hakim kepada saksi.

“Dikesampingkan yang mulia,” jawab saksi seraya menerangkan bahwa pegangan perjanjian dari aturan internal PT APBS yang sudah biasa digunakan setiap pekerjaan.

Hakim pun melanjutkan pertanyaan kepada saksi, tahu tidak isi kontrak dari perjanjian pekerjaan keruk tang direspon semua keempat saksi dari PT APBS menjawab tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu majelis,” kata para saksi, baik Nasrudin, Elok, Dody, Mandakiki.

Majelis Hakim juga mendorong kepada JPU agar bisa menghadirkan saksi-saksi secara bersamaan agar waktu jalannya persidang bisa lebih maksimal.

Sedang JPU dalam persidangan masih menggali terus dari setiap saksi-saksi yang dihadirkan dari awal terkait keapsahan pekerjaan pengerukan yang dilakukan oleh PT APBS. Pasalnya, semakin kesini para saksi memberikan kesaksian bahwa dasar pemilikan ijin keruk cucu perusahaan PT Pelindo itu melangkah penuh catatan, dari syarat mutlak perijinan harus memiliki armada kapal keruk jadi abu-abu. Sebab, armada kapal keruk yang di gunakan mengurus ijin merupakan kapal milik perusahaan lain yaitu PT Pelindo Marine Service atau PMS sebagai induk perusahaannya.

“PT APBS tidak memiliki kapal keruk. Sedang kapal 306 itu sifatnya kapal dukungan dari PT PMS,” ujar Elok menjawab pertanyaan JPU yang juga diamini tiga saksi lain sebagai teman sejawatnya.

Baca Juga  KSOP GRESIK SELIPKAN K3 DISELA NOBAR TIMNAS LAWAN THAILAND

JPU juga mengembangkan pertanyaan bahwa dalam perjalanan pengerukan ternyata pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu PT SAI dan PT Rukindo. Sepenggal pertanyaan JPU kepada para saksi klaster PT APBS, sepengetahuan bapak ibu apa Pelindo sebagai pemberi pekerjaan mengetahui dari awal terhadap pekerjaan yang akan diberikan kepada pihak ketiga ?

“Tidak tahu pak,” ucap saksi.

JPU juga masih menegaskan saat pertanyaan dilontarkan kepada saksi terkait pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yaitu PT SAI dan PT Rukindo yang berdalih bermitra, padahal, jelas-jelas dalam perjanjian dengan pihak pemberi pekerjaan PT Pelindo Regional 3 bahwa pekerjaan itu tidak boleh dialihkan, dan dibenarkan saksi tatkala JPU menuntun bunyi perjanjiannya.

“iya, pekerjaan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga,” kata saksi setelah ditunjukkan JPU bunyi dalam perjanjiannya.

Yang menjadi tanda tanya, sempat terselip dari lipatan pengakuan samar-samar saksi bertutur  bahwa PT SAI tidak memiliki ijin kerja keruk.

Selain itu, dalam jalannya persidangan, JPU juga mengorek terkait besaran tantiem yang diterima jajaran direksi PT APBS yang nilainya membuat para JPU mengerutkan kening sebagai respon refleks atas jawaban saksi Direktur Keuangan PT APBS dengan besaran 8.5 persen dari nilai keuntungan perusahaan dalam setahun yang menyentuh angka 700 juta yang bisa diterima Direktur Utama.

Bahkan, JPU kulik terkait anggaran sponsor yang disandang pihak direksi yang cukup fantastis yang masuk ke rekening mereka.

Baca Juga  SASAR SANTRI KSOP KALIANGET EDUKASI KESELAMATAN PELAYARAN

Sementara itu, ditempat yang sama sesaat seusai persidangan, Kuasa Hukum yang mendampingi 6 terdakwa dugaan korupsi Kolam Tanjung Perak, Sudiman Sidabukke saat ditanya wartawan terkait pernyataan saksi ari PT APBS yang menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa APBS mengenyampingkan aturan perdir prlindo, dirinya menyangkal bahwa itu salah mengartikan. Saksi menganggap pertanyaan hakim itu untuk perjanjian dengan mitra kerjanya sebagai pihak ketiga, namun hakim mengarahkan pertanyaan itu untuk pembuatan draf perjanjian pekerjaan.

“Itu untuk perjanjian dengan pihak ketiga bukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Sidabukke.

Untuk diketahui, dari agenda persidangan yang digelar seminggu sekali di setiap hari Rabu itu hingga kini telah memakan waktu berbulan-bulan sekitar 2,5 bulan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk enam terdakwa dari unsur PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS ini mulai digelar pada 1 April 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sejak sidang pertama dibuka, proses peradilan telah berjalan dengan serangkaian agenda sebagai berikut:

• April 2026: Pembacaan dakwaan dan sidang eksepsi (tangkisan dari kuasa hukum terdakwa yang menilai dakwaan cacat formil).

• Mei 2026: Memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sekitar 80 saksi dalam persidangan di Ruang Sidang Candra.

• Juni 2026: Pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut, termasuk pemeriksaan Direksi PT Pelindo, jajaran Pelindo Regional 3 hingga pejabat PT Pelindo Marine Service (PMS) maupun saksi dari pihak Perhubungan Laut yang dihadirkan sebelumnya. (RG)