Legalitas Pengerukan PT APBS Potensi Jadi Sumber Baru Muluskan Jalannya Dugaan Korupsi Pendalaman Kolam Tanjung Perak

198
Legalitas Pengerukan PT APBS Potensi Jadi Sumber Baru Muluskan Jalannya Dugaan Korupsi Pendalaman Kolam Tanjung Perak
Suasana jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak saat saksi klaster PT APBS memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (24/6/2026).

TITIKOMAPOST. COM, SURABAYA – Dalam setiap persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak yang dilakukan oleh PT APBS (Alur Pelayaran Barat Surabaya), Jaksa Penuntut Umum (JPU) makin getol menyoal terkait perijinan pengerukan yang dikantongi cucu perusahaan PT Pelindo itu.

Setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak Pelindo group maupun dari jajaran Ditjen Perhubungan Laut membenarkan dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU bahwa perijinan perusahaan pengerukan itu wajib memiliki satu unit kapal keruk sebagai syarat dasar pengurusan ijin yang bisa menentukan nasib PT APBS dari sisi legalitas.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Perhubungan dan OSS (KBLI 42914), perusahaan keruk disyaratkan untuk memiliki minimal 1 unit kapal keruk yang laik laut, berbendera Indonesia, dan didukung oleh Surat Izin Kapal Keruk (SIKK).

Justru saksi dari klaster PT APBS membenarkan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi melakukan pengerukan sekira dari tahun 2014 itu dianggap JPU terkesan tidak layak beroperasi. Pasalnya, cucu PT PMS itu hingga kini belum tercatat memiliki kapal keruk, dan hanya diberi pinjam oleh induk perusahaannya guna kepentingan pengurusan perijinan, meski kebijakan Ditjen Perhubungan Laut memberi toleransi 6 bulan untuk dibaliknama tidak juga dilakukan.

Baca Juga  SASAR SANTRI KSOP KALIANGET EDUKASI KESELAMATAN PELAYARAN

“APBS tidak memiliki kapal, “ kata Saksi Dwi Kurnia, Made Kumar saat menjawab pertanyaan JPU dalam persidangan, Rabu (24/6/2026)

Senada, dalam kesaksian sebelumnya, Elok mengatakan bahwa PT APBS tidak memiliki kapal keruk.
“Sedang kapal MCSD 306 itu sifatnya kapal dukungan dari PT PMS,” ujar Elok.

Begitu juga Dody mantan Supervisor Hukum dan Sekper PT APBS, soal kapal milik, dia menegaskan bahwa APBS tidak memiliki kapal namun di support oleh PT PMS. Sedang kapal MCSD 306 yang dijadikan syarat perijinan belum bisa dibaliknama dari PMS ke APBS karena ada aturan yang mengikat akibat adanya merjer sehingga sebelum dua tahun belum boleh adanya peralihan apapun.
“Tidak punya kapal,” kata Dody.

Hal itu juga serupa seperti apa yang pernah disampaikan Dirut PT PMS, Warsilan pada kesaksian sebelumnya. Dia menegaskan, tidak dilakukan peralihan karena ada aturan yang mengikat akibat adanya merjer.

“Sebelum dua tahun belum boleh adanya peralihan apapun,” jelasnya.

Dirkeu PT APBS, Dedi juga mengakui dalam kesaksiannya bahwa perusahaannya tidak mempunyai kapal, dan yakin bisa melakukan pengerukan dengan hanya mengandalkan bermitra dengan perusahaan yang mempunyai armada kapal keruk, seperti PT SAI dan Rukindo dalam pengerjaan pengerukan kolam Tanjung Perak.

Baca Juga  TENGGELAMNYA KMP VIRGO TRANSPORT 8 SERET 4 TERSANGKA, NAKHODA TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

“APBS tidak punya kapal. Kita berani kerja karena ada mitra,” ujarnya dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan JPU sebelumnya.

Selain itu, JPU masih menyoal boleh tidaknya APBS melibatkan PT SAI dan Rukindo tanpa sepengetahuan pelindo sebagai pemberi pekerjaan. Terkait dengan itu, bahkan oleh saksi salah satu Direksi PT Pelindo, Boy Robyanto sebelumnya ditegaskan bahwa pekerjaan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Namun dalam kenyataannya, pengerukan dilakukan oleh PT SAI dan Rukindo dengan dalih bahwa kedua perusahaan tersebut mitra PT APBS.

PT APBS bahkan tidak permah mengajukan keterlibatan pihak lain dalam pengerukan keoada Pelindo Regional 3.
“Klau sudah dilakukan oleh anak perusahaan tidak boleh dialihkan,” tandas Boy.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Saksi Made Kumar Manejer Komersial terkait isi perjanjian aturan pekerjaan keruk yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya bersandar pada aturan internal dan tidak mengacu pada Perdir BUMN seperti yang disampaikan saksi sebelumnya Dody mantan Supervisor Hukum PT APBS.
“Tetap mengacu pada Perdir BUMN,” terang Kumar.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

Fakta dalam persidangan, JPU masih menggali terus dari setiap saksi-saksi yang dihadirkan dari awal terkait keabsahan pekerjaan pengerukan yang dilakukan oleh PT APBS. Pasalnya, semakin kesini para saksi memberikan kesaksian bahwa dasar pemilikan ijin keruk cucu perusahaan PT itu melangkah penuh catatan, dari syarat mutlak perijinan harus memiliki armada kapal keruk jadi abu-abu. Sebab, armada kapal keruk yang di gunakan mengurus ijin Pelindo merupakan kapal milik perusahaan lain yaitu PT Pelindo Marine Service atau PMS sebagai induk perusahaannya. (RG).