Akhirnya Cela Korupsi Pekerjaan Pengerukan Kolam Tanjung Perak PT APBS Terungkap Dalam Persidangan

441
Akhirnya Cela Korupsi Pekerjaan Pengerukan Kolam Tanjung Perak PT APBS Terungkap Dalam Persidangan
Tampak dua saksi ahli yang dihadirkan JPU, Drs. Siswo Sujanto, DEA mengenakan baju batik coklat kunyit dan Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H (Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi) mengenakam baju putih jas hitam setelah memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Ta jung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 1/7/2026) malam.

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Dugaan korupsi atas pekerjaan pengerukan kolam Tanjung Perak oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya atau APBS yang semula diragukan oleh Tim Kuasa Hukum para terdakwa akhirnya mulai terjawab satu persatu dalam persidangan yang digelar di ruangan Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Saksi ahli sebanyak lima orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan keterangan mengenai unsur kerugian negara serta dasar penilaiannya membuka tabir dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pekerjaan pengerukan kolam Tanjung Perak periode 2023 -2024.

Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H (Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi) dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dibalik pekerjaan pengerukan kolam Tanjung Perak oleh PT APBS yang diberikan oleh PT Pelindo Regional 3 ada cela perbuatan melewan hukum yang bukan hanya administratif, tapi unsur pidananya di dapat dari kesengajaan perusahaan besutan PT PMS itu mencederai atas isi pokok perjanjian yang telah dibuat dengan diam-diam membuat perjanjian dengan pihak lain untuk memenuhi perjanjian yang di dapatnya, dan mengikat menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak.

“Pengerukan itu dasarnya perjanjian yang dibuat oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT APBS, maka itu menjadi aturan atau undang-undang bagi para pihak,” katanya disela isoma persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Menurut I Ketut Westra, dalam perjanjian itu, PT APBS tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengatuan pihak pertama (Pelindo Regional 3). Namun dalam faktanya, PT APBS menyerahkan pekerjaan pengerukan kepada pihak lain, yaitu PT SAI dan Rukindo dengan perjanjian yang dibuat tanpa sepengetahuan PT Pelindo Regional 3 dengan dalih bermitra.

“Artinya dia (PT APBS. Red) bertentangan dengan perjanjian pokoknya yang seharusnya tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain. Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum, dan mengenyampingkan perjanjian yang menimbulkan kerugian negara itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” terangnya.

Pengerukan itu, lanjut I Ketut Westra, adalah dasarnya perjanjian yang dibuat oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT APBS, maka itu menjadi aturan atau undang-undang bagi kedua belah pihak. Jika dalam hal ini PT APBS. Pengalihan pekerjaan yang dilakukan oleh PT APBS kepada PT SAI (Samudra Atlantis Internasional) dan PT Rukindo secara melawan hukum sangat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara sebagaimana diatur dalam pedoman Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

“Apa lagi pekerjaan itu dimulai dari perijinan yang cacat yang disebabkan tidak terpenuhinya syarat utama pemberian ijin terhadap PT APBS yang tidak memiliki armada kapal keruk, maka segala perbuatan hukum yang didasarkan pada payungnya yang cacat, maka akan menjadi cacat juga,” jelas I Ketut Westra.

Dasar pengerukan itu, ijin itu sendiri. Sedang ijin PT APBS cacat karena tidak terpenuhinya persyaratan formal yang harus memiliki minimal satu armada kapal keruk yang harus dipenuhi untuk melakukan pengerukan.

“Secara administrasi cacat karena perijinannya, dan dari perijinan yang cacat itu menimbulkan kerugian maka bisa dituntut,” imbuhnya.

Selain itu, dasar perusahaan untuk melakukan pekerjaan pengerukan adalah mengantongi ijin. Yang menjadi pertanyaan, mengapa perijinannya bisa keluar kalau syarat formalnya tidak terpenuhi.

“Inilah yang menjadikan perjanjian itu cacat,” tandas Ahli.

ANGGARAN BUMN JUGA MERUPAKAN KEUANGAN NEGARA

Saksi ahli, Drs. Siswo Sujanto, DEA Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Penyusun undang-undang Keuangan Negara, UU Perbendaharaan dan UU Pemeriksaan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara yang juga menjadi ahli dalam persidangan Kasus Nadiem Makarim itu mengatakan, kasus ini sebenarnya tidak ribet. Bila dibilang hadirnya Pelindo group dalam melakukan pengerjaan pengerukan yang ditugasi negara dengan imbalan konsesi karena alurnya darurat, dan negara tidak ada anggarannya maka Pelindo melakukan pengerukan sah sah saja. Sehingga dalam pekerjaan itu terhitung ada keuangan negara meski anggaran bersumber dari pihak Pelindo.

“Yang dimaksud keuangan negara itu adalah semua yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara, dan itu menjadi kewajiban negara. Maka itu masuk dalam keuangan negara pembiayaannya, walaupun itu dibiayai oleh oleh swasta,” tegasnya.

Terkait hal itu, saksi ahli I Ketut Westra menambahkan bahwa BUMN itu merupakan perusahaan milik negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara dengan penyertaan secara langsung. Artinya BUMN dibentuk oleh negara dan modalnya modal negara yang disertakan, penyertaan secara langsung melalui saham.
Kekayaan negara yang disertakan ke dalam modal BUMN tidak terputus hubungan antara negara dengan BUMN, dan merupakan pentransformasian modal kekayaan negara kepada modal BUMN.

Baca Juga  TENGGELAMNYA KMP VIRGO TRANSPORT 8 SERET 4 TERSANGKA, NAKHODA TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

“Kekayaan negara yang ditransformasikan kepada BUMN tetap menjadi kekayaan negara,” ucapnya.

Tetapi jangan lupa, Siswo mengingatkan bahwa bila pekerjaan pengerukan oleh negara meski dilakukan pihak Pelindo dengan pembiayaannya maka nanti kan swastanya juga mengambil.

“Artinya kalau dia (Pelindo.red) membiayai hari ini, toh nanti juga akan ngambil uang penghasilannya negara sebagai pengganti,” katanya.

Persoalanya itu dalam pengerjaan pengerukan, Pelindo menyerahkan kepada PT APBS dengan pengeluaran cuma seratus miliaran. lalu oleh PT APBS dikontrakkan lagi dengan PT SAI dan PT Rukindo senilai Dua Ratus miliar.

“Rugi tidak negara?, yang seharusnya pengerukan itu dilakukan cukup dengan biaya seratus miliar lebih sedikit, tetapi yang keluar dari negara hampir dua ratus miliar. Pertanyaannya, selisihnya itu apa?, Ini yang namanya merugikan negara,” tuturnya.

Siswo lalu memberi gambaran sederhana dari selisih apa yang seharusnya dan yang senyatanya. Kalau ternyata mestinya harga itu adalah sekitar seratus miliar dan senyatanya sekira dibayar dua ratus mialiar, secara kasap selisih harga itu yang secara sederhana menjadi kerugian negara

“Karena kerugian negara merupakan kekurangan aset negara yang disebabkan melawan hukum,” tambah Siswo.

Siswo juga mengatakan, kalau seseorang itu berkontrak, berarti orang itu dianggap mampu. Oleh karena itu sebenarnya dia tidak boleh mengalihkan kontrak kepada pihak lain. Tapi kalau kontrak kecilnya boleh atau turunan kontrak untuk melengkapi kontrak induk.

KERUGIAN NEGARA DITENGAH RAMPUNGNYA PEKERJAAN KERUK KOLAM TANJUNG PERAK

Meskipun dalam hal ini pekerjaan pengerukan dilaporkan PT APBS kepada Pelindo Regional 3 pekerjaan selesai dengan baik, tujuannya tercapai, tapi yang jadi masalah bukan itunya. Dengan memperpanjang jalur artinya akan menambah dan membengkakkan biaya karena tiap tiap titik akan membutuhkan keuntungan sehingga berpengaruh terhadap pemborosan keuangan negara tang harusnya tidak perlu dilakukan.

“APBS secara formal tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaan, hanya modal omong lalu dengan menaikkan harga menjual pekerjaan kepada pihak lain,” tegasnya.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

Begitu juga Saksi Ahli, Dr. H. Kukuh Budianto, S.E., M.M., M.H., Ak., CA, CPA, CFI, CLI (Auditor Kantor Akuntan Publik) menjelaskan bahwa setelah saya menerima data dari JPU lalu saya pelajari juga lakukan kunjungan lapangan, pertama saya bagi dalam devinisi kerugian keuangan negara dengan melihat UU no 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan negara Pada pasal 1 poin 22 disebutkan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai.

Atas dasar UU itu, kami memperoleh bukti dari penyidik ada perbuatan melawan hukum, yang saya tuangkan melalui Laporan hasil audit no 008/ADM-LKKN/MMK-03/II/2026 akuntan publik menyampaikan terkait perbuatan melawan hukum dalam proyek pekerjaan pengerukan kolam Tanjung Perak, yaitu:
Sebagai akuntan publik yang bersertifikasi CFI terikat pada standar jasa investigasi no 57400 tentang penghitungan kerugian keuangan negara.

Perhitungan saya sederhana, diawali dari surat kontrak perjanjian antara Pelindo Regional 3 dengan APBS yang secara global tercatat:

PT APBS Terima dari PT pelindo Regional 3
Rp 190.101.196.709
Bayar PT SAI
Rp. 101.962.718.428 46
Bayar PT Rukindo
Rp. 4.922.638.088.68
______________________
Total pembayaran
Rp. 106.886.357.517.14

“Ada selisih senilai Rp. 83.215 837.191.86 ini dianggap kerugian negara yang seharusnya ada penghematan pengeluaran negara senilai itu untuk proyek pengerukan kolam Tanjung Perak jika pekerjaan langsung diberikan ke PT SAI dan PT Rukindo tidak estafet lewat PT APBS,” urainya.

Sementara itu, menanggapi keterangan tersebut, tim kuasa hukum, Heribertus Hari Sumarno menyampaikan,

“Kami menjadi bertanya mengenai metode dan proses yang digunakan dalam menyatakan perkara ini sebagai kerugian negara. Terlebih, dua saksi ahli yang memberikan keterangan bukan berasal dari lembaga negara audit keuangan, sementara keterangan saksi lainnya juga menimbulkan pertanyaan mengenai data yang digunakan dalam proses analisis.” Ujar Heribertus.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya dinilai oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RG)