

LEWAT BIMTEK TUNTUN PELAKU USAHA LOGISTIK UPDATE TEKNIS PELAPORAN
TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mulai menjadi perhatian serius di kalangan pelaku usaha logistik. Sistem perizinan yang kini terintegrasi secara nasional membuat kepatuhan terhadap kewajiban administrasi menjadi semakin penting guna menghindari kelalaian dalam memenuhi pelaporan bahkan dikhawatirkan dapat berdampak pada pemblokiran layanan perizinan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur mengumpulkan 70 anggota untuk mengikuti secara langsung, dan 400 orang anggota lainya secara daring mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) implementasi KBLI 2025 guna memberi pemahaman mengenai perubahan regulasi, penyesuaian kode usaha, hingga kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi setiap tahun bertempat di sekretariat ALFI jalan Perak Barat Surabaya, Selasa (7/7/2026).
Ketua ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono mengatakan, perubahan sistem perizinan yang semakin terintegrasi menuntut pelaku usaha untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi.
“Bahwa sistemnya terintegrasi semua sehingga, apabila nanti tidak melakukan pelaporan kita dikhawatirkan akan terjadi pemblokiran dan Alhamdulillah hari ini kita juga melakukan kerja sama dengan jasa legalitas untuk melakukan pendampingan teman-teman ALFI Jatim,” ujarnya.
Menurut Wibi sapaan akrab ketua ALFI Jatim, pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu anggota ALFI memahami mekanisme pelaporan sesuai ketentuan terbaru sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam proses perizinan.
Di sisi lain, praktisi sekaligus penyedia jasa legalitas perusahaan, Imam Zarkasyi Arifin, menyebut mayoritas peserta datang dengan pertanyaan yang sama, yakni apakah implementasi KBLI 2025 mengharuskan perusahaan mengubah akta maupun melakukan konversi data usaha.
“Anggota ALFI yang datang hari ini karena mereka semua berangkat dari satu keresahan yang sama, yaitu terkait dengan pasca KBLI 2025 ini apakah mereka akan melakukan perubahan KBLI ke konversi termasuk perubahan akta, semuanya sudah terjawab,” kata Imam.
Ia menegaskan, perubahan akta perusahaan bukan menjadi kewajiban dalam implementasi KBLI 2025. Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan tahunan agar data perusahaan tetap sesuai dengan sistem administrasi pemerintah.
“Dan pada poinnya memang tidak harus melakukan perubahan akta maupun konversi, tetapi karena kewajiban pelaporan tahunan, itu menjadikan teman-teman ini harus punya satu agenda dengan notarisnya untuk melakukan pelaporan tahunan,” terangnya.
Selain aspek kepatuhan, perubahan mekanisme tersebut juga membawa konsekuensi berupa tambahan biaya administrasi yang harus disiapkan perusahaan. Menurut Sabastian, kondisi itu layak menjadi perhatian pemerintah mengingat pelaporan kini dilakukan setiap tahun.
“Karena ini dilakukan setiap tahun, bukan lima tahun sekali, sehingga ada biaya yang kita keluarkan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan agar kebijakan tersebut tetap mendorong kepatuhan tanpa menambah beban pelaku usaha secara berlebihan.
Menurut Wibi, Bimtek tersebut diikuti sekitar 70 peserta dari total sekitar 400 anggota ALFI Jawa Timur itu karena keterbatasan kapasitas ruangan membuat penyelenggara mendokumentasikan seluruh materi agar dapat diakses anggota lainnya melalui kanal digital.
“Kami melakukan perekaman video yang nantinya akan kami unggah ke kanal YouTube kami Rumah Logistik,Karena hal ini sangat penting,” pungkasnya. (RG)


























