“Mens Rea” Dibalik Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak

105
"Mens Rea" Dibalik Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak
Saat ketiga saksi ahli yang dihadirkan JPU diangkat sumpah sebelum memberi kesaksian dalam persidangan, Rabu (8/7/2026).

TITIKOMAPOST.COM, SURABAYA – Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak yang menyeret penggede PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan PT. Pelindo Regional 3 era 2023-2024 didapati ada Mens Rea (niat jahat) sebagai pencetusnya dalam pandangan saksi ahli.

Roky Marbun Ahli Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam keterangannya sebagai saksi”coba ahli menilai, bila kita lihat justru means rea (niat jahat) itu muncul dari proses awal proyek pengerukan ini dimana adanya komunikasi antara pihak PT APBS dengan Pelindo yang bicarakan soal seputar rencana pekerjaan pengerukan.

“Jaksa harus bisa membuktikan itu, apapun rekaman, bukti chat lah segala macam,” sebutnya saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Roky, karena sudah pernah membaca faktanya bahwa ternyata ada komunikasi lebih dulu di depan sebelum terjadi pengadaan, yang saya sebut meminjam istilah komunikasi media masa itu namanya agenda setting, dimana akan menentukan mau apa yang akan dikerjakan, agenda setingannya disitu. Sedang proses pengadaannya disitu namanya framing dengan mengeluarkan lah surat ini surat itu.

Proses fremingnya kita melihat itu menjadi proses yang sah secara hukum. Tapi kita melihat dulu agenda settingnya ngapain nih.. O ternyata ada komunikasi yang menurut ahli  LKPP tidak boleh.

Baca Juga  TENGGELAMNYA KMP VIRGO TRANSPORT 8 SERET 4 TERSANGKA, NAKHODA TERANCAM 10 TAHUN PENJARA

“Seperti yang saya bilang, ini sama dengan mahasiswa yang minta kisi kisi soal. Agenda Settingnya disitu tuh,” Jelasnya dengan memberi penekanan bahwa kalau itu bisa dibuktikan, berarti kita tahu semua sudah dari awal sampai akhir itu semua settingan. Pidananya masuk disitu,” terang Roky.

Tidak hanya itu, seperti kesaksian pada sidang sebelumnya, saksi ahli, Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H (Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi)

mengatakan, manipulasi pengurusan ijin (Kesengajaan). Cacat administrasi perizinan dalam hal ini PT APBS dimana perusahaannya tidak memenuhi kualifikasi substantif, namun tetap memaksakan proses perizinan dengan meminjam identitas armada lain. Tindakan manipulatif ini merupakan bentuk manifestasi dari niat jahat (mens rea).

Begitu juga Modus Operandi Perantara (Brokerage), pengalihan pekerjaan total karena tidak memiliki kapal sejak awal, PT APBS mengalihkan (subkontrak) seluruh pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, yaitu PT SAI dan PT Rukindo tampa sepengetahuan pihak Pelindo.

“Apa lagi pekerjaan itu dimulai dari perijinan yang cacat yang disebabkan tidak terpenuhinya syarat utama pemberian ijin terhadap PT APBS yang tidak memiliki armada kapal keruk, maka segala perbuatan hukum yang didasarkan pada payungnya yang cacat, maka akan menjadi cacat juga,” paparnya.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

I Ketut menjelaskan, dasar pengerukan itu, ijin itu sendiri. Sedang ijin PT APBS cacat karena tidak terpenuhinya persyaratan formal yang harus memiliki minimal satu armada kapal keruk yang harus dipenuhi untuk melakukan pengerukan.

“Secara administrasi cacat karena perijinannya, dan dari perijinan yang cacat itu menimbulkan kerugian maka bisa dituntut,” tambah I Ketut.

Disisi lain, dalam kasus pengerukan kolam Tanjung Perak ini, Roky Marbun menegaskan bahwa bisa saja tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan predikat Crime dijadikan satu peradilannya berjalan bersama. Kalau predikat Crimenya sudah di pidana, terus mau di dakwa lagi sama TPPU. Jangan pidana juga tapi denda untuk mengembalikan kerugian negara.

“Saya tidak sepakat kalau dipisah-pisah, jadi satu aja biar tidak dobel kriminalisasi. tandasnya.

Bila nanti, lanjut Roky, ketika tindak pidana korupsi tersangka sudah di pidana, dan belum TPPU. Lagi menjalankan pidana, kemudian masuk dakwaan TPPU, apakah perlu kena pidana, jangan.. karena dia sedang di pidana.

“Menurut saya asetnya yang perlu disita untuk pengembalian kerugian negara,” katanya.

Baca Juga  PELINDO RESMIKAN POS PANTAU LALU LINTAS DI KAWASAN PELABUHAN TANJUNG PERAK

Roky memandang, TPPU itu muncul sebagai penutup celah dari peradilan Tipikor berkaitan dengan pengembalian maka muncul TPPU.

“Jadi fokusnya bukan ke penjara orang tapi hartanya untuk diambil,” jelas Roky demi keadilan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, penasehat hukum (PH) terdakwa menayakan kepada saksi ahli dengan mengilustrasikan, bila dalam kasus dalam BUMN cicitnya melakukan perbuatan korupsi,  itu korupsi atau tidak itu masih nanti yang menyebabkan kerugian si kakek sebesar seratus miliar sebagai holding, tapi diberikan lagi ke cicit sebagai deviden. Dan kemudian  dikembalikan kepada induk bulat seratus persen dari nilainya ke BUMN Holding.

Apakah itu masih dianggap kerugian negara, diluar apakah ada pelanggaran tapi uang kembali utuh ?.

Kemudian dijawab Roky yang mengatakan, bila itu dikatakan kerugian negara atau bukan, bisa dilihat dari tempusnya (waktunya.red). Mana yang duluan, audit atau pengembalian, kalau muncul di audit meski ada pengembalian tetap dikatakan kerugian uang negara.

“Walaupun ada pengembalian tetap namanya kerugian uang negara,” pungkasnya. (RG)