Bea Cukai Bersinergi Selamatkan Miliaran Potensi Penerimaan Negara

2035
Menkeu Sri Mulyani Inarwati bersama jajaran Bea dan Cukai serta instansi terkait saat lakukan pemusnahan Miras dan Rokok ilegal di Area PT TPS, Kamis (2/8/2018).

SURABAYA – Upaya pemerintah menciptakan kondisi ekonomi yang sehat dan kondusif dengan menekan seminimal mungkin praktik penyelundupan impor dan peredaran barang kena cukai ilegal melalui pintu laut dibuktikan oleh jajaran Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur I yang digawangi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

“Bea dan Cukai mampu menggagalkan penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura melalui jalur laut yang kami musnakan secara simbolis bersama 16,8 juta batang rokok ilegal hasil rangkaian kegiatan tangkapan Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Pelayanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I,” tutur Menkeu Sri Mulyani Inarwati saat memberikan keterangan pers di area terminal PT. Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Kamis (2/8/2018).

Menurut Sri Mulyani, selain aspek ekonomi, pemberantasan praktik-praktik curang khususnya barang-barang yang diatur dan diawasi seperti minuman keras dan rokok tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.

“Untuk itu Kementerian Keuangan yang di dalamnya ada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 12 Juli 2017 lalu meluncurkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), bersinergi dengan POLRI, TNI Kejaksaen, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan serta instansi terkait lain termasuk Pemda,” terang Menkeu.

Disamping itu, lanjut Menkeu Sri Mulyani, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam membendung aksi penyelundupan. Kerjasama ini sangat efektif terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan yg berhasil diungkap oleh Bea Cukai baik di wilayah perbatasan laut dan darat, bandar udara, maupun pelabuhan laut.

Baca Juga  Sukses Gelar Pos Nataru, Polres Batu Terima Penghargaan Sinergi Jasa Raharja Dengan Korlantas Polri

“Contohnya saja dalam waktu 1 semester ini saja kita bisa menggagalkan penyelundupan narkoba hampir hampir 2 kali lipat total tangkapan selama tahun 2017, belum lagi barang-barang lain termasuk miras dan rokok. Intinya adalah sinergi sehingga semua celah dapat kita bersama tutup secara lebih efektif,” tukasnya.

Dari hasil penangkapan itu, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa 3 kontainer yang ditindak tersebut berisi 50.664 botol miras. Barang tersebut diangkut dari Singapura pada tanggal 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018.

“Berkat kerjasama dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak,” tandasnya.

Dalam hal ini, modus yang dilakukan PT. Golden Indah Pratama selaku importir dengan memberitahukan sebagai polyestem yarn (benang poliester) sebanyak 780 packages. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga kontainer tersebut pada 28 Juni 2018 ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk, kemudian petugas melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

“Total nilai barang mencapai lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7 miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar, PPN 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar,” paparnya.

Baca Juga  Makin Intens Jasa Raharja Lakukan CRM, Dua Perusahaan Otobus Probolinggo Disambangi

Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa selain PIBT, sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi tersebut berlanjut dalam bentuk program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dengan target barang kena cukai ilegal termasuk rokok. Upaya penertiban Bea Cukai yang didukung berbagai pihak ini terbukti berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,14% tahun 2016 menjadi 7,04% pada 2018, sehingga potensi Cukai yang berhasil diselamatkan selama periode tersebut mencapai Rp. 1,5 Triliun.

Sri Mulyani juga menambahkan, bahwa kantor wilayah dan kantor-kantor Pelayanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I hingga bulan Juli 2018 ini telah menindak rokok ilegal sebanyak 30 juta batang. Sedang yang dimusnahkan pada kesempatan ini berjumlah 16,8 juta batang dengan rincian; Kanwil Bea cukai Jawa Timur I sebanyak 5.459.770 batang, Kantor Bea dan Cukai Pasuruan sebanyak 1.198.860 batang rokok, Sidoarjo sebanyak 8.100.000 batang rokok, serta Tanjung Perak sebanyak 1.994.000 batang rokok.

“Selain itu terdapat juga 960 botol minuman keras yang turut dimusnahkan,” imbuhnya.

Disoal, apakah hasil tangkapan ini bisa dilelang agar hasilnya bisa dikembalikan ke negara, Menkeu Sri Mulyani menjawab, barang ini barang sitaan bukan barang yang bebas kita akan sangat tergantung kepada Kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan proses cepat sehingga barang itu bisa sah untuk dilakukan pelelangan.

Baca Juga  Jasa Raharja Madiun Geber Kunjungi PO Bus Imbau Keselamatan dan Perlindungan Penumpang

“Untuk itu, agar Dirjen Bea dan Cukai, pak Kadir dan kepala kantor untuk memfollow upnya karena saya dengan pihak kejaksaan dan pengadilan setuju,” kata Menkeu.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan, tidak semua orang bisa mengikuti lelang tapi yang boleh berpartisipasi adalah para pengusaha yang memiliki ijin NPPKC .
“Sehingga dengan membayar seluruh bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 cukainya nantinya bisa sebagai penghasilan untuk negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta mengatakan, nanti kita lihat dari status barang sitaan itu, apabila nanti barang itu bukan barang terlarang tapi hanya tidak membayar cukai maka itu nanti tergantung pada tuntutan yang disampaikan kepada Hakim.

“Kalau pak hakim setuju bahwa barang itu dirampas untuk negara ya bisa dilakukan pelelangan dan dalam pelaksanaannya seperti yang dijelaskan bu menteri, pembelinya harus benar-benar berijin sehingga kita akan melakukan secara hati-hati dengan mengeceknya terlebih dahulu secara regulasinya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, tampak hadir Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Dirjen PKTN Kemendag serta anggota Komisi 11 DPR RI pimpinan POLRI, TNI, Kejaksaan, Pemda, Pelindo 3 serta instansi lainnya di lingkungan Jawa Timur. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE