Ditjen Hubla Minta Kejujuran ASN Lakukan Pelaporan Harta Kekayaan

51
Foto bersama seluruh peserta Bimtek Pengisian elektronik (e-LHKPN) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Semarang, Rabu (29/8/2018).

SEMARANG – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknik Pengisian elektronik (e-LHKPN) guna mempercepat proses pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2018 yang diselenggarakan di empat lokasi yaitu Batam, Semarang, Bali dan Makassar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan yang diwakili Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang, Ahmad Wahid saat membuka Bimtek LHKPN mengatakan, kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN merupakan tindak lanjut dengan telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 7 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Berdasarkan peraturan tersebut, maka sejak tahun 2017 lalu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mengalami perubahan. Jika sebelumnya penyampaian laporan dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan, maka saat ini harus dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya,” ujarnya di Semarang, Rabu (29/8/2018).

Terkait dengan hal ini, Ahmad Wahid juga mengingatkan agar seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubunga Laut, baik di Kantor Pusat maupun seluruh Unit Penyelenggara Teknis di daerah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, harus segera menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.

Baca Juga  Capaian Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan B 21 KSOP Gresik Terima Rapot Hijau

“Selain itu pengisian dan pelaporan LHKPN tersebut harus menggunakan sistem online dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN). Begitu juga penyampaian LHKPN bukan lagi oleh instansi terkait, tetapi harus langsung disampaikan secara online oleh masing-masing pejabat wajib LHKPN” kata Ahmad Wahid.

Menurut Ahmad Wahid, pelaporan wajib lapor LHKPN ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan assessmen test, promosi dan rotasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Bagi Unit Kerja yang belum menyelesaikan pengisian dan laporan LHKPN ini nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap jabatan strukturalnya dan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Bagian Kepegawaian, Wismantono menyematkan tanda Bimtek kepada salah satu peserta.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Wismantono dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN tahun 2018 ini merupakan penyelenggaraan tahap ke II yang dilaksanakan di 4 (empat) lokasi yaitu di Batam pada tanggal 15 sampai 16 Agustus 2018, Semarang tanggal 29 sampai 30 Agustus 2018, Bali tanggal 13 sampai 14 September 2018 dan Makassar pada tanggal 19 sampai 20 September 2018.

Baca Juga  Lewat FGD KSOP Tanjung Perak Bersama Pelindo  Bahas Peningkatan Pelayanan Kapal RORO Penumpang

“melalui kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN ini diharapkan dapat membantu memberikan tuntunan bagi para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan pengisian dan pelaporan LHKPN dengan jujur, baik dan benar,” terangnya.

Karena dengan melakukan pelaporan yang jujur, baik dan benar, lanjut Wismantono, itu akan mendukung terciptanya Aparatur Sipil Negara dalam mentaati azas-azas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta perbuatan tercela lainnya,” tandasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE