Terkesan Tidak Sehat, PT ALP Tidak Gaji Crew Kapal

618
Kapal KMP Mutiara Alas III beroperasi di Selat Bali (ist)

KAPAL MOGOK KERJA HINGGA TUNTUTAN DIPENUHI

BANYUWANGI – Merasa tidak dimanusiawikan atas hak-haknya Crew kapal penyeberangan KMP Mutiara Alas III milik PT ALP lakukan mogok kerja. Pasalnya, perusahaan tempat mereka bernaung ingkar terhadap kewajibannya untuk membayar gaji para karyawannya.

Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Ketapang, Eka Cakrawala membenarkan hal itu, sebab pihaknya telah menerima pengaduan dari awak kapal KMP Mutiara Alas III dikarenakan Manajemen PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP) hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya kepada seluruh kru kapal atas persoalan gaji.

“Kami coba mediasi dengan memanggil kedua belah pihak namun pihak PT ALP tidak meresponnya,” ujarnya saat dikonfirmasi titikomapost, Senin (24/9/2018).

Untuk mogok kerja yang dilakukan crew kapal KMP Mutiara Alas III dari pengakuan pihak kapal bahwa mereka sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun belum membuahkan hasil.

“Mereka (crew kapal.red) juga sudah melayangkan surat kepada pihak dinas tenaga kerja Banyuwangi yang isinya melakukan mogok kerja hingga tuntutannya dikabulkan oleh pihak manajemen PT ALP,” terang Eka.

Baca Juga  Dukung Kesiapan Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Jasa Raharja Bersama Forkopimda Gelar Aksi Simpatik di Pos Pelayanan Terpadu Kota Malang

Sedang kapal KMP Mutiara Alas III juga pernah diberi sanksi berhenti operasi oleh UPP Kerapang akibat jatuhnya salah satu penumpang pelajar sesaat hendak sandar di pelabuhan Gilimanuk setelah melakukan pelayaran dari Ketapang, Banyuwangi, Juni (2017) lalu.

Dalam pernyataannya yang disampaikan, pihak crew kapal KMP Mutiara Alas III mogok kerja dimulai hari Selasa, tanggal 18 September 2018 diakhiri sampai Gaji/Upah Crew kapal terbayarkan. Dimana pelaksanaan Mogok Kerja dilaksanakan setiap hari selama 24 jam.

“Anehnya, meski mediasi yang telah beberapa kali kami lakukan dengan Jajaran Manajemen PT. Atosim Lampung Pelayaran dan menindaklanjuti Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan PT ALP, tertanggal 06 September 2018 tentang pembayaran gaji karyawan dan crew kapal (terlampir) ternyata tidak ditepati, dengan ini kami akan melakukan MOGOK KERJA,” ungkap perwakilan kapal.

Sementara itu, direksi PT ALP, Asep Suparman, saat dikonfirmasi titikomapost memilih diam seribu bahasa. Bahkan kabarnya, hal serupa juga terjadi di cabang Semarang. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE