Percepat Proses Penanganan Kasus Kapal, Mahkamah Pelayaran Bekali UPT Se-Indonesia Timur

79
Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Arufin Soenardjo, M.Hum saat membuka sosialisasi dan bimtek pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran di Hotel Elmi Surabaya, Selasa (25/9/2018) malam.

SURABAYA – Mahkamah Pelayaran lakukan sosialisasi dan bimtek pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran yang bertujuan  supaya ada keseragaman dari  unit pelaksana teknis (UPT) Perhubungan Laut baik KSOP dan KUPP khususnya wilayah Indonesia bagian Timur sehingga dapat menghasilkan berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam menangani musibah kecelakaan kapal di laut dengan sempurna dan cepat sebelum diserahkan dan dipakai bahan untuk sidang pada mahkama pelayaran nantinya. 

Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Arifin Soenardjo, M.Hum mengatakan, kegiatan ini untuk menyatukan persepsi  terkait pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan  (BAPP) kasus kecelakaan kapal di laut yang dilakukan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) maupun kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) sebelum  menyerahkan kepada Mahkama Pelayaran sesuai Instruksi Menteri  Perhubungan nomor 5 tahun 2017 tentang percepatan pemeriksaan kecelakaan kapal pengganti KM Perhubungan nomor 55 tahun 2006 tentang tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal sehingga dapat mempercepat birokrasi dimana selama ini setiap berkas BAPP dari UPT yang menangani diserahkan melalui perhubungan laut baru setelah itu diserahkan kepada mahkamah pelayaran.

“Lamanya birokrasi pelimpahan berkas kasus kecelakaan kapal hingga di meja Mahkamah Pelayaran tentu  berdampak pada beberapa aspek yang ditunggu mengenai  Asuransinya, Perbankan, belum lagi bila kasus itu ada unsur pidana umunya maka Kejaksaanpun menunggu berkas dari mahkama pelayaran sehingga dengan kegiatan ini berita acara pemeriksaannya bisa sempurna dan cepat dikirim langsung kepada mahkamah pelayaran,” ujarnya sesaat setelah membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi dan bimtek pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran yang diselenggarakan dari tanggal 25 sampai 27 September di Hotel Elmi Surabaya, Selasa (25/9/2018) malam.

Baca Juga  Jasa Raharja Gelar PPKL di SMKN 1 Rejotangan Tulungagung  

Menurut Capt. Arifin, sosialisasi dan bimtek ini merupakan pemantapan , penguatan dan pengayaan bagi sumber daya manusia (SDM) di jajaran 53 UPT Perhubungan Laut baik KSOP maupun KUPP di wilayah Indonesian bagian Timur agar lebih memahami dan ikut mempercepat jalannya penyelesaian kasus suatu kecelakaan kapal di laut yang sedikit banyak akan sangat membantu para pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

“Sedang alur sidang mahkama pelayaran itu akan melalui tiga tahap dimana pertama sidang dilakukan di daerah atau UPT yang menangani persoalan tersebut dan dilanjutkan sidang di pusat atau Mahkamah Pelayaran hingga sidang putusan,” jelasnya.

Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Arifin Soenardjo, M.Hum (tengah) bersama peserta bimtek.

Arifin juga meminta pada jajaran UPT perhubungan laut, dalam setiap persoalan kecelakaam kapal, kantor yang bersangkutan harus dapat mengamankan dokumen kapal guna kepentingan penyelesaian pemberkasan kasus itu dan kepastian bagi pelayaran. Bila terkait kopetensi pelaut itu sendiri nantinya akan diserahkan kepada Mahkama Pelayaran namun jika kasus kecelakaam kapal itu mengandung unsur pidana umum maka nantinya akan dilimpahkan kepada penyidik pidana umum.

Baca Juga  Dirut Jasa Raharja Juga Hadir Dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu Oleh Menhub

“Bila pure masalah kopetensi  pelaut baik nakhoda maupun anak buah kapal (ABK)nya itu menjadi domain mahkama pelayaran. Selain itu, hasil dari rangkaian proses persidangan  hingga putusan di mapel nantinya akan menjadi  rekomendasi yang digunakan oleh pihak penyidik terkait unsur pidananya,” tandas Arifin.

Sedang terkait dengan sanksi, seorang nakhoda akan dicabut ijin berlayarnya selama dua tahun yang ditandatangani Menteri Perhubungan. Selain itu, jika dalam pengembangan penyelidikan ditemukan adanya baik operator pelabuhan maupun UPT yang gersangkutan bersalah maka Mahkamah Pelayaran mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan dan keputusannya ada ditingkat Menteri.

“Atas putusan sidang mahkama pelayaran tentunya organisasi pelayaran dalam hal ini INSA akan menerima putusan tersebut sehingga nakhoda yang bermasalah akan di backlist sesuai ketentuan dalam kurun waktu dua tahun,” ucapnya.

“Dari catatan yang ada di Mahkamah Pelayaran di tahun ini hingga bulan September 2018 ada 30 kasus kecelakaan kapal yang ditangani, dimana 38 proses dan 2 in proses,” imbuh Arifin.

Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Arifin Soenardjo, M.Hum bersama para Hakim.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dalam rangka peningkatan Keselamatan Pelayaran, Muryamtini, SH mengaku,  dengan diselenggarakan acara ini supaya setiap unit pelaksana teknis (UPT) Perhubungan Laut yang menangani kecelakaan kapal dapat membuat berita acara pemeriksaan pendahuluan yang digunakan untuk sidang mahkama pelayaran adanya keseragaman bagi UPT seluruh Indonesia supaya hasilnya itu lebih bagus, baik dan benar dimana selama ini mungkin masih banyak kekurangan-kekurangan sehingga waktu tim mapel akan mengadakan pemeriksaan lanjutan itu agak kesulitan .

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Tim Samsat Widodaren Beri Souvenir Wajib Pajak Perempuan  

“Makanya supaya keseragaman agar lebih detil dan benar dalam membuat berkas berita acara tersebut,” katanya.

Sedang, pelaksanaan bimtek  semacam ini pada tahun 2018 hanya dilaksanakan kali ini saja yang diselenggarakan di Surabaya selama tiga hari (25-27/9) diikuti seluruh UPT perhubungan laut KSOP dan KUPP wilayah Indonesia bagian Timur.

“Dulu sebelumnya kita sudah mengadakan untuk UPT wilayah barat dan tahun ini untuk bagian timur yang diikuti 53 UPT dari 50 yang ditargetkan,”  jelasnya.

Maryamtini mengaku, dengan bimtek ini diharapkan nantinya setiap UPT akan mampu membuat berita acara penanganan kasus kecelakaan kapal dengan benar dan sempurna untuk diserahkan kepada mahkama pelayaran sehingga akan mempercepat proses sidang perrmassalahan itu digelar.

“Kalau berita acaranya baik dan benar tentu saja Mapel dalam menindaklanjutinya akan lebih cepat karena tidak harus mengulang-ulang  terkait pemberkasannya,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE