Panitia Surabaya Membara Dapat Terancam Jerat Pidana

55
Saat korban drama kolosal Surabaya Membara berjatuhan dari atas viaduk jalan Pahlawan, Jum'at (9/11/2018) malam.

TRAGEDI TEWASNYA PENONTON MENJADI PERTIMBANGAN HUKUMNYA

SURABAYA – Kedukaan keluarga korban tragedi tewasnya penonton  drama kolosal ‘Surabaya Membara’ memperingati Hari Pahlawan 2018 di kawasan Tuguh Pahlawan Surabaya masih membawa kesedihan yang mendalam, meski pihak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian memberikan santunan. Pasalnya, banyak pihak yang menyayangkan atas kejadian itu karena panitia pelaksana tidak memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.

Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) saat di konfirmasi wartawan menegaskan, panitia harus bertanggungjawab terhadap korban insiden drama Surabaya Membara. Gus Ipul minta pada tahun mendatang tidak ada lagi acara drama Surabaya Membara yang digelar.

“Dalam hal ini pihak kepolisian supaya memeriksa panitia penyelenggara, karena dinilai lalai,” pesan Gus Ipul.

Sedang, menurut Dosen hukum pidana Unair I Wayan Titib SH, panitia penyelenggara harus diperiksa, karena acara drama Surabaya Membara telah memakan korban jiwa.
Untuk itu, panitia pelaksana dapat dijerat dengan sangkaan pasal 359 jo pasal 360 KUHP tentang perbuatanyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (mati), ungkapnya.

Baca Juga  Sukses Gelar Pos Nataru, Polres Batu Terima Penghargaan Sinergi Jasa Raharja Dengan Korlantas Polri

“Tiga alasan kuat unuk menjerat pelaksana kegiatan, pertama, panitia pelaksana tidak melakukan kordinasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI), dan kedua, phak panitia tidak merancang dengan benar akan jaminan keselamatan para penonton, serta ketiga, tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” tegas I Wayan Titib.

Sebagian korban yang dievakuasi setelah tragedi viaduk pahlawan.

Sementara itu, akibat musibah tersebut, Taufik Hidayat alias Taufik Monyong selaku penyelenggara atau pelaksana acara diperiksa di unit Reskrim Polrestabes Surabaya dengan dicerca 20 pertanyaan. Menurut informasi yang diterima wartawan di lapangan, saat diperiksa Taufik Monyong didamping kuasa hukumnya, Muhamad Sholeh.

“Sudah dua kali kliennya diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan usai insiden terjadi pada Jumat malam,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu,Taufik Monyong kepada penyidik menjelaskan, drama Surabaya Membara sudah rutin digelar setiap 9 November tiap tahun dan panitia sudah mengingatkan agar penonton tidak menonton dari atas viaduk karena berbahaya.

“Mereka menonton dari viaduk karena ingin berfoto dari atas. Ketika ada kereta api lewat, mereka panik, akhirnya ada yang terjatuh dan tertabrak kereta api,” jelas Mohammad Sholeh kepada wartawan.

Baca Juga  Kolaboratif, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Beri Penghargaan Polres Ngawi Atas Kesuksesan pengamanan Nataru Lalu  

Bahkan, Mohamad Sholeh menambahkan, tidak mungkin Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim tidak tau kalau ada acara drama Surabaya Membara.

Atas kejadian itu, yang paling terpukul adalah keluarga ketiga korban, yakni Erikawati (9) warga Kalimas Baru 61 yang meninggal karena jatuh dari viaduk, Helmi Suryawijaya (13) warga Karang Tembok Gg 5 meninggal karena terlindas kereta api dan Bagus Ananda (17) warga Ikan Gurami Gg 6 meninggal karena terjatuh dari viaduk.

Ketiga korban meninggal di RSU Dr Soetomo dan RS PHC. Sementara 11 korban hanya mengalami luka berat. (ruu/Jak/RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE